oleh

13 ribuan TKK Bekasi dipaksa mendaftar ke LPSE

Kota Bekasi -kompas rakyat

Beredar informasi via WhatsApp Group Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilingkungan Pemkot Bekasi terkait nasibnya ditentukan dengan cara mendaftar ke (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan disebut PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan).

Seperti diketahui, PJLP ini tidak ada hubungan kerja dengan Pemkot Bekasi dan bagi yang mendaftar bisa mengajukan besaran gaji yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan terakhir masing-masing.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal SE mengaku dirinya sudah mengetahui informasi tersebut dan akan memanggil semua pihak terkait termasuk LPSE agar bisa diketahui teknisnya.

“Mengingat jumlah TKK di Kota Bekasi yang melebihi 10 ribu orang. Jadi harus jelas dari semua pihak yang bertanggung jawab soal ini,” ucap politisi asal Partai Golkar, Rabu (04/10/23).

“Iya intinya kita akan panggil semua dulu seperti apa penanganannya,” sambung Bang Faisal

Berikut bunyi pengumuman tersebut,

Kesimpulan Rapat di Mako, Selasa 03 Oktober 2023 adalah sbb :

1. Berdasarkan Keputusan Kemendagri Bahwa mulai 28 Nopember 2023, Seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia Tidak Ada Lagi Penerimaan Honorer (Penghampusan Tenaga Honorer);

2. Dengan kondisi ± 13 ribu Tenaga Honorer di Kota Bekasi, Pemerintah mengambil metode untuk mengatasi problem Honorer / TKK melalui “Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan”;

3. Setelah 28 Nopember 2023 status Honorer/TKK bukan lagi sebagai pegawai pemerintah Kota Bekasi tapi sebagai Kontraktor Perorangan;

4. Agar bisa tetap bisa berkerja di Pemerintah Kota Bekasi agar mendaftarkan diri ke https://www.lpse.bekasikota.go.id (lihat slide) untuk penggajian bulan Desember 2023;

5. Proses 2024 tetap seperti point 4, cuma pendaftaran saja;

6. Admin agar melakukan pendataan ulang anggota yang TKK berdasarkan pendidikan;

7. Untuk anggota yang etika kerja nya kurang baik dalam melaksanakan tugas berdasarkan laporan Danki / Korlap akan dilakukan pemanggilan oleh PPK (Sekdis) sebagai penanggung jawab penuh penggajian, akan ada surat permyataan kesiapan Etika Kinerja Yang Lebih Baik Lagi, Bila Tidak ada perubahan tidak akan perpanjangan di Tahun berikutnya;

8. Mengacu pada 2024, Honor akan berdasarkan Pendidikan, Namun Mako tetap memikirkan cara ada uang tambahan melalui kegiatan², seperti, uang Patroli, Piket, dll;
9. PERSYARATAN :
A. KTP
B. NPWP
C. IJAZAH TERAKHIR
D. FORMULIR KEIKUTSERTAAN
E. FORMULIR PENDAFTARAN
F. MAP (Kuning untuk Penyedia Perorangan, Biru untuk PT, Merah untuk CV)
10. email & NPWP *(WAJIB)

NHL

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed