oleh

Diduga SMAN 10 Kota Bekasi Melanggar Perpres No 87 Tahun 2016

Bekasi, Kompas Rakyat : Pungutan Liar Yang dianggap ilegal di lingkungan Pendidikan , tentunya berimplikasi buruk bagi paradikma pendidikan , juga memberikan mental negatif bagi siswa.

Setelah mendengar informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pungutan liar di SMAN 10 Kota Bekasi, Awak media Kompas Rakyatpun melakukan konfirmasi terhadap bapak Eko Selaku Wakil Kepala sekolah bidang Humas SMAN 10 Kota Bekasi (5/5/2021)

 

“Komite mempunyai kemampuan memobilisasi masyarakat tetapi bentuknya juga sumbangan, dan sumbangan itu bukan sesuatu yang melanggar hukum. Kan sumbangan…. bisa nyumbang berapa aja, namanya sumbangankan sukarela dan tidak ada paksaan artinya ada yang nyumbang Rp 50.000,- ada juga yang gak nyumbang. Mereka yang tidak menyumbang diberikan hak dan kewajiban yang sama Raport diberikan, izajah diberikan semuanya di berikan” kata Wakil kepala sekolah bidang humas SMAN 10 Kota bekasi itu Bapak Eko Spd M.Pd

 


Kita diawal tahun ajaran melakukan rapat komite jadi orang tua itu hadir dalam suatu rapat bersama, dengan musyawarah ya ahirnya yaudah mereka tergerak hatinya untuk menyumbang. Sumbangan dari orang tua murid itu digunakan untuk membiayai program unggulan, membiayai para guru honorer, dan untuk jasa perwatan lokasi sekolah.ungkapnya

Jadi bahasanya itu sumbangan dan pungutan itu beda, istilah itu memiliki devenisi yang beda.Pungutan itu pasti ada jumlah nominal yang ditentukan, misalnya Rp 300.000,- tapi kalo yang namanya sumbangan dia memberikan sesuai dengan kemampuan dia gitu loo..

Dari dulu-dulu sumbangan sudah ada sebelum saya masuk, sepuluh tahun lalu juga sudah ada. Mungkin kedepan yang saya dengar nih sekolah – sekolah bebas biaya, bahasa pak Gubernur realisasinya nanti pasti dia mengeluarkan Pergub. sambungnya…
sayangnya hingga berita ini di naikkan Kepala Sekolah SMA N.10 Kota Bekasi Maupun pihak Komite belum dikonfirmasi, karena tidak ada disekolah saat ingin di mintai keterangan.

Awak mediapun memita pendapat Dosen Universitas Bhayangkara Jaya, Ahli Hukum pidana Dr. Dwiseno Wijanarko S.H., M.H, melalui W.A terkait dugaan Pungli di SMA N 10 kota bekasi.”Pungli itu kriterianya 2 jenis yaitu Suap dan Gratifikasi, mengingat Perpres No 87 Tahun 2016 yang merupakan juklak UU Tipikor pasal 2 dan 3
jenis pungli di sekolah cukup banyak ragamnya, salah satunya disitu termasuk Uang partisipasi Masyarakat untuk mutu pendidikan, artinya, pihak sekolah tidak boleh meminta ataupun menerima uang sumbangan dari para orangtua siswa, sekalipun pihak sekolah membuat suatu program unggulan demi terciptanya Siswa/Siswi anak bangsa yang bermutu”tutur Dr Seno
Oleh karena itu Team Satgas Saber Pungli, yang sudah di bentuk Presiden Republik Indonesia harus segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah untuk dimintai keterangan, sebagai upaya mencegah dan memberantas Praktek pungli sehingga terciptanya pendidikan yang bersih dan bermutu kedepannya.tutup Ahli Hukum pidana itu ( W.Silitonga )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed