Selasa,14 Aparil 2020 Bekasi,Kompas Rakyat
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya menindak warga yang berkegiatan di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
Pria yang akrab disapa Pepen itu mengatakan, penindakan tersebut sudah berjalan saat ini untuk mencegah penyebaran virus corona di Bekasi.
Nantinya, larangan berkegiatan di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB akan dimasukkan dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi.
Dengan demikian, mereka yang melanggar bisa terancam dikenakan pidana.
“Kalau PSBB ini kan jelas payung hukumnya, ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Kalau isolasi kemanusiaan itu kan ide, gagasan kita, masukkan dari sebuah proses, masukan kita jam 21.00 jangan ada kegiatan lagi, itu sebenarnya sama,” ujar Pepen di Bekasi, Kamis 9 April 2020
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tri Adhianto mengatakan, belakangan ini masyarakat yang hendak berkegiatan di atas pukul 21.00 WIB di Kota Bekasi kerap dibubarkan.
Jika mereka masih tetap belum bubar, Pemerintah Kota Bekasi akan membawa mereka ke rumah singgah yang tidak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan selama satu malam.
Komentar