Rabu, 15 April 2020 Bekasi, Kompas Rakyat
Gubernur Provinsi Jawa Barat, M. Ridwan Kamil datang ke Kota Bekasi untuk jelaskan pengiriman bantuan sosial bagi keluarga tidak mampu dan khususnya pada dampak keluarga yang terkena pandemi Covid 19 di Provinsi Jawa Barat. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Wijonarko, Dandim 0507 Bekasi, Kolonel Rama Pratama hadir mendampingi.
Bertempat di Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur menjadi pertemuan sekaligus melaunching bantuan sosial pandemi Covid 19 di Kota Bekasi.
M. Ridwan Kamil menyatakan bahwa pada hari ini hadir keliling ke Bodetabek yang juga hari pertama pembatasan sosial berskala besar di Jawa Barat, dengan menyatakan pada hari ini tentunya ini akan kita evaluasi, tapi saya kira di jalan-jalan utama dan jalan tol itu kendaraan sudah turun hampir 50 persen, akan tetapi di daerah-daerah pelosok padat penduduk itu harus jadi perhatian di level kedua, Karena saya di Kota Depok tadi di jalan masih ramai pengendara, tapi kalau sudah di jalan-jalan utama sudah relatif aman.
Pada hari ini juga, Gubernur Jaw Barat mulai mengirimkan bantuan dari provinsi yang pada dasarnya Kota Bekasi adalah prioritas nomor satu, karena paling melekat dengan episentrum DKI Jakarta. Hari ini kami kirimkan beras sebagai subsidi untuk dikirim ke kecamatan-kecamatan di dapur umum juga pembelian sembakonya dari pedagang pasar dan Bulog.
Pendistribusiannya tepat di Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Bekasi karena kantor pos mempunyai markas dan juga memiliki aplikasi, inventori, sehingga tidak perlu repot antri warga untuk pengambilan, yang kedua juga memberdayakan grab dan gojek melalui pendistribusiannya, agar mereka ada pendapatan dari hasil pengirimannya.
“Karena itu jumlahnya besar, tidak bisa sehari empat hari selesai, minimal 10 hari sampai 15 hari untuk pendistribusian data dari yang ditentukan” jelas Kang Emil.
Terkait PSBB, Gubernur menitipkan mandat ke Wali Kota Bekasi berupa ketegasan dalam penegakkan PSBB di Gugus Tugas Kota Bekasi, disarankan, Kalau bisa salah satunya adalah harus ada surat tilang bagi pelanggar di jaoan raya, berupa surat tilang khusus untuk pelanggaran PSBB.
“Saya koordinasikan dengan Polda Metro Jaya, Polda Jabar, sehingga masyarakat yang melanggar itu tidak hanya diberikan teguran tapi dicatat oleh negara bahwa dia melanggar, sehingga nanti ada efek jera, Walaupun diujung sanksi itu ada denda, ada kurungan badan dan sebagainya, kira-kira kita bisa peringatkan dengan itu” papar Ridwan Kamil
Pesan terakhir, Kota Bekasi tesnya harus masif, PSBB ini percuma kalau tidak dibarengi dengan tes masif, Oleh karena itu alat rapid test akan ditambah oleh Gubernir Jawa Barat termasuk swab tes juga kita baru dibeli oleh Gubernur.
Sesuai dengan catatan dari Gubernur teorinya, tes masif itu 0,6 persen dari satu juta, jadi warga Kota Bekasi yang penduduknya hampir 2,4 juta, harus minimal 15 ribu itu harus diselesaikan.
Dalam laporan Wali Kota Bekasi ke Gubernur Jawa Barat yang berada di Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Bekasi, memaparkan bahwa PSBB yang berlaku di Kota Bekasi masih terlihat besar di jalan negara, dan kami sudah bersurat ke lima wilayah Bupati Wali Kota (Bodebek) termasuk ke Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga wilayah masing-masing, karena Kota Bekasi sangat dekat ke wilayah ini.
Mengenai pandemi wabah Covid 19, Wali Kota juga melaporkan semakin kita acak rapid tes di RT RW di wilayah Kota Bekasi semakin juga peningkatan yang luar biasa, Kota Bekasi sudah memasuki zona merah di tiap Kecamatannya, harap warga juga bisa melihat data terupdate di corona.bekasikota.go.id dan memastikan ikuti peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Bekasi sehingga kita bisa antisipasi seoleh diei sendiri.
Berikutnya, mengenai Data Terpadu Kesejahteraan Sosail (DTKS) di Kota Bekasi menjelaskan Kita sudah menambahkan juga 130 ribu diluar data DTKS dari Provinsi Jawa Barat dan besok sekitar 30 persen bisa langsung kita kirimkan, diluar dari DTKS dan diluar dari bantuan yang diberikan kepada warga kami di Kota Bekasi.
(NHL)
Komentar