oleh

Uang Sewa Pasar Cukup Besar di Fasum Burangkeng

Kab.Bekasi Kompas Rakyat : Fasilitas umum di perumahan Bekasi Timur Regency dijadikan pasar,dengan uang sewa yang cukup besar.

Ketika Pewarta Media ini menyambangi lokasi Pasar Asem Jaya yang beralamat di Jl Raya Bekasi Timur Regency,Burangkeng, Kec Setu.Kota Bekasi Jawa barat 17155 untuk mencari informasi terkait pasar tersebut, pihak petugas pasar mengakui bahwa lokasi yang dijadikan pasar tersebut adalah Fasilitas umum.

Sekitar 35 lapak sudah didirikan sejak lama, dan setiap lapak berbeda – beda uang daftar maupun uang bulanan yang harus di bayar para pedagang di pasar tersebut. Diketahui dari salah seorang petugas pasar. Uang daftar untuk lapak sebesar Rp 8.000.000,- bulananya Rp 700.000,- Uang daftar untuk bangunan Ruko Rp. 10.000.000,- sedangkan untuk setiap bulannya sebesar Rp 1.000.000,- setiap bulannya, dimana harga uang daftar maupun uang bulanannya tidak dapat lagi ditawar

Sifat uang daftar yang di lapak maupun di ruko sama, apabila sudah deal maka uang daftar tidak dapat lagi dimintain walaupun pedagang tidak berjualan lama.

” Kalo untuk yang lapak uang daftarnya itu Rp 8.000.000,- bulanannya itu Rp. 700.000,- kalo untuk ruko uang daftarnya Rp 10.000.000,- bulanannya Rp 1.000.000,- ” kata salah satu orang petugas pasar dikantornya yang juga terletak di dalam pasar tersebut. Minggu 19 September 2021

Selain itu para pedagang wajib membayar uang harian, apabila pedagang bawa motor maka ia harus membayar Rp.10.000,- jika tidak maka pedagang wajib bayar uang kebersihan sebesar Rp 5.000,-

Petugas pasar juga menjelaskan bahwa pasar tersebut bukan asal berdiri, tetapi perizinannya maupun koordinasinya sudah lengkap baik dari RT,RW, ke Kelurahan maupun dinas terkait sebelumnya ia mengatakan bahwa pasar tersebut adalah milik pribadi,, disisi lain ia mengakui bahwa lahan pasar tersebut adalah lahan Fasilitas Umum

“Pasar ini bukan asal berdiri loh yang satu ada izin, surat – surat kita lengkap.Soalnya Kitakan kordinasi ke Desa, ke RT/RW juga kita kordinasi ,tiap bulan mereka dapat, justru pasar ini disewa dari desa”

Karena terjadi pernyataan kontradiktif maka Media inipun berusaha agar mendapat status kejelasan soal lahan pasar tersebut sekaligus konfirmasi sistem penyetoran ke kas daerah dari hasil pasar tersebut. Pewarta Media inipun telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Desa Burangkeng Kamis 30 September 2021, hingga saat ini belum ada jawaban. (W.Silitonga)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed