oleh

TERKAIT UANG GEDUNG DI SMKN 11 KOTA BEKASI LSM DPP TOPAN RI JIKA TIDAK PROSEDUR MENJURUS PUNGLI.

Kompas Rakyat Bekasi : “ Pungutan dinyatakan sah apabila ada aturan yang mengaturnya, jika tidak maka suatu pungutan tidak Sah secara hukum, atau pungli” Rinto Hardi

Pewarta Media Kompas Rakyat ini berusaha mendatangi Kurniawan M.Pd. selaku kepala SMKN 11 Kota yang beralamat di Jl. Mutiara Raya Nomor.81A, RT.001/RW.013, Harapan Jaya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan uang gedung yang di pungut dari peserta didik atau orang tua /wali sebesar Rp 3.000.000,
Namun tidak pernah berhasil karena kepala sekolah tidak ada di lokasi Sekolah ketika ingin di mintai keterangannya.

Menurut satpam yang sedang bertugas kepala sekolah sedang keluar rapat. “Maaf bang Kepala Sekolah sedang keluar rapat” katanya (29/3/2022)

Pewartapun langsung mengirim surat konfirmasi mengingat Pengakuan Peserta Didik uang gedung yang mereka bayar sebesar Rp 3.000.000, lagi -lagi belum mendapat jawaban dari Kepala Sekolah.

“uang gedung yang kami bayar sebesar Rp 3.000.000, Saya baru Cicil Rp 1.500.000, SPP Rp 140.000/bulan” kata salah satu peserta didik SMKN 11 Kota Bekasi ketika di wawancara (22/3/2022)

Ditempat berbeda Sekjen DPP.TOPAN-RI memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan di SMKN 11 tersebut, Ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sumbangan adalah sifatnya sukarela, tidak mengikat dan tidak di tentukan batas waktunya.

“ kita kan tau yang dimakasud dengan sumbangan itu sifatnya sukarela, tidak mengikat dan tidak boleh di tentukan batas waktunya dan dapat di pertanggung jawabkan secara transparan. Apabila di tentukan besarannya,ditentukan batas waktunya,berarti bukan sumbangan lagi namanya tapi pungutan” kata Rinto Hardi Selaku Sekjen DPP.TOPAN-RI saat dimintai tanggapannya (10/4/2022)

“ Pungutan di nyatakan sah apabila ada aturan yang mengaturnya, Jika tidak maka suatu pungutan itu tidak sah secara hukum atau pungli. Jadi kepala sekolah harus menjelaskan dasar hukum yang menjadi acuannya untuk melakukan suatu pungutan. Apabila mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah. Itu jelas bahwa tidak boleh ada pungutan yang diminta oleh Komite Sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali” tambahnya

Menurutnya uang gedung sejumlah Rp 3.000.000 terlalu besar, Mengingat Indonsia hingga saat ini masih berduka akibat dampak Pandemik Covid-19, . Ia juga meminta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III untuk melakukan perhatian serius mengenai dugaan Pungutan itu.

“ Uang gedung Rp 3.000.000 terlalu besar tentu akan sangat membebani peserta didik atau orang tua/wali, Apalagi saat ini kita semua masih berduka, mayoritas masyarakat mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak Pandemik Covid-19

“ Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III berkewajiban memberikan perhatian serius dan meminta pertanggungjawaban Kepala Sekolah terkait laporan realisasi dugaan uang gedung yang di pungut dari wali/murid tersebut” Tegasnya.

Sementara itu ketidak terbukaan kepala SMKN 11 Kota Bekasi Kurniawan terkait adannya pungutan ini membuktikan bahwa pihak sekolah seakan menutupi kasus dugaan pungutan liar ini yang sangat memberatkan orang tua dan wali murid apalagi ekonomi Indonesia yang mengalami degradasi akibat Pandemik Covid 19 yang hingga saat ini masih dalam pemulihan. (W.S)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed