Kompas Rakyat
PT Sri Karya Lintasindo (PT SKL) dan SKS pemilik pangkalan (gudang) penampungan dan penimbun BBM bersudsidi jenis Solar yang berada di wilayah Bintara Bekasi Barat bebas beroperasi 24 jam dan tidak tersentuh hukum serta terbesar di Kota Bekasi.
Penegak Hukum Terutama Kasat Dan Kanit Yang Berwenang Untuk Menegakan Hukum Seakan Tutup Mata dan Membiarkan Mafia Solar Terbesar Dikota Bekasi Itu Tetap Beroperasi.
BBM bersudsidi jenis Solar tersebut ditampung didalam tanki besar sebelum dijual ke korporasi atau industri dengan harga non subsidi.
Pantauan Media Saat Mobil Tangki Pt.SKL masuk Ke salah Satu Gudang Penimbun DibekasiJumat (Bulai Mei 2023) di lokasi gudang (pangkalan) penampungan BBM subsidi jenis solar tersebut, sejumlah mobil tanki sedang parkir menunggu antrian pengisian.
Selain itu, sejumlah mobil boks yang mengangkut Solar subsidi terlihat keluar masuk gudang PT SKL.
Anehnya, para pelaku (mafia migas) ini dengan santai melakukan aktivitas pemindahan Solar subsidi dari Tanki Utama ke Mobil tanki angkutan berkapasitas 8000 liter dan mobil tanki kapasitas 5000 liter.
Informasi yang didapat di Lokasi, bahwa pemilik pangkalan (gudang) penimbunan Solar subsidi tersebut, berinisial S sekaligus sebagai pemilik mobil tanki dengan logo PT Sri Karya Lintasindo.
Dikatakan, S pemilik PT SKL berperan sebagai penampung (penadah) Solar subsidi dari sejumlah pelaku (mafia migas) yang diangkut menggunakan Mobil Boks jenis colt yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas kurang lebih 2000 liter.
Selain menadah (menampung), PT SKL lalu akan menjual kembali Solar subsidi dengan harga non subsidi ke korporasi atau industri.
Modus operandinya adalah mengumpulkan BBM jenis solar subsidi dari berbagai SPBU dengan menggunakan mobil box, dimana tangki penampungannya sudah dimodifikasi untuk kapasitas 2000 liter hingga 4000 liter.
Setelah itu, mobil box tersebut menuju pangkalan untuk memindahkan hasil pembelian solar subsidi dari sejumlah SPBU ke truk tangki milik PT SKL yang ada di wilayah Bintara.
Perlu diketahui, belum lama ini pernah digerebek pangkalan penimbunan BBM jenis solar di wilayah Kembangan serta ditangkapnya 2 unit mobil tangki milik PT Sri Karya Lintasindo (SKL)dan oleh Kodim Jakarta Barat Beberapa Bulan Lalu.
Hingga Berita ini Diturunkan PT SKL dan SKS Masih Saja Beroperasi,dan Patut Diduga Ada Oknum Perwira Kepolisian Yang Membekingi kegiatan Ilegal Tersebut???
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Seharusnya Berani mengungkap Hal tersebut Kenapa Wilayah Hukum Polda metro Jaya Membiarkan Hal Tersebut,dan Tidak Ada Tindakan Hukum Untuk Membuat Para Mafia Solar Di Wilayah Hukum Polda metro Jaya Tidak Dapat Lagi Berbuat Curang Atas permainan Solar Subsidi…
(NHL)
Komentar