Kompas Rakyat
Bantuan APBD maupun APBN yang diperuntukkan untuk belanja modal adalah aset Negara.
Penegakan hukum harus dilaksanakan semaksimal mungkin menuju Indonesia menjadi Negara maju, sebab kemajuan suatu Negara yang di cita-citakan Presiden Republik Indonesia tidak terlepas dari tata kelola keuangan Negara yang baik serta harus memenuhi prinsip transparansi. Kata Ketua DPD.TOPAN-RI Kabupaten Bekasi.
Mengingat Korupsi di Indonesia yang semakin marak, Ketua DPD.TOPAN-RI menganggap bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. “ Kami telah mengirim surat permohonnan klarifikasi dan informasi Kepada Kepala SMPN 1 Tambun Selatan pada tanggal 12 Oktober 2023 lalu, terkait bantuan pemerintah pada tahun 2020 sebesar Rp 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang diperuntukkan untuk belanja modal berupa tablet sebanyak 447 unit. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk 1 unit tablet adalah sebesar Rp 2.000.000, dan sisa anggaran tersebut diperuntukkan untuk belanja keperluan lainnya, artinya realisasi yang yang dialokasikan Pemerintah untuk belanja tablet SMPN 1 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi adalah 447×2.000.000 = 894.000.000,- (Delapan ratus sembilan puluh empat juta rupiah) dan itu adalah aset Negara yang wajib dirawat oleh pihak Sekolah. Selain dari pada itu, Kami juga mempertanyakan dalam isi surat kami mengenai realisasi Dana BOS yang dikelola oleh Kepala SMPN 1 Tambun Selatan. Namun sampai saat ini Kepala Sekolah belum memberikan jawaban atas surat kami tersebut, Padahal karena aset itu adalah milik Negara maka secara hukum Kepala Sekolah mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi kepada pemohon” 6/11
Ia juga mengatakan bahawa, pihaknya mengetahui issu negatif di SMPN 1 Tambun Selatan terkait dugaan pungutan dari para orang tua/wali murid SMPN 1 Tambun Selatan “ Yaa memang kami juga mengetahui terkait dugaan pungutan liar itu beredar di Media Sosial sekitar bulan April dan itu menjadi polimik ya, dimana para teman-teman mahasiswa dan juga para senior kita mengkritisi adanya pungutan dari para orang tua/wali murid SMPN 1 Tambun Selatan untuk biaya Study Tour. Saya pikir baik para teman – teman mahasiswa, maupun para senior – senior kita tentu melihat bahwa kebijakan itu sangat janggal dan dianggap merugikan para orang tua/ wali murid”
“Tapi fokus kami saat ini mengenai tablet, kan menjadi pertanyaan mengapa Kepala Sekolah selaku badan publik sampai saat ini belum memberikan jawaban mengenai surat kami, pikiran kitakan jadi liar. Jangan – jangan tablet tersebut sudah tidak utuh lagi di Sekolah? Jangan-jangan harga tablet tersebut dibahwa harga Rp. 1.500.000,- lalu sisanya kemana? Kan pikiran kita menjadi liar, walaupun dugaan itu sangat wajar. Sebab kepala Sekolah berminggu-minggu belum memberikan jawaban”
Menurut pihaknya permasalahan ini harus ditindaklanjuti pihak berwenang, karena bantuan tersebut adalah aset Negara yang harus dijaga “Kita semua mengetahui bahwa bantuan yang berasal dari APBN maupun APBD adalah aset Negara, dan prinsipnya pengelolaannya harus transparansi. Jadi berdasarkan prinsip yang mengikat itu, Kepala Sekolah tidak mempunyai alasan untuk mengabaikan permohonan atas aset negera yang dikelolanya tersebut.”
Ia juga mengatakan, bahwa lembaganya bersedia menyerahkan bukti-bukti terhadap pihak berwenang jika diperlukan sebagai dasar pemeriksaan . “Kami bersedia menyerahkan data kepada pihak berwenang jika diperlukan, tidak saja terkait ratusan tablet dari pemerintah pusat tersebut, Kami juga bersedia menyerahkan data-data lainnya terkait realisasi yang bersumber dari APBD.” Tutupnya. (Red)
Komentar