oleh

Dirut PT ABB Ditetapkan Tersangka,gegara Atas Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan

Bekasi kompas rakyat Akhirnya ,Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pihak pertama yang ditunjuk dalam pelaksanaan revitalisasi pasar Kranji Baru di Bekasi Barat, telah ditetapkan tersangka.
Direktur Utama PT ABB ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di kantor Notrais Ni Luh Sudiarsih di Jalan Raya Kemang, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Penetapan tersangka tersebut atas laporan Ruben sebagai mitra kerja sama dalam pekerjaan penimbunan untuk pematangan lahan di lokasi gedung utama pada pelaksanaan revitalisasi Pasar Kranji Baru di Bekasi Barat, di tahun 2022 lalu.
Untuk diketahui bahwa PT ABB merupakan pihak pertama yang ditunjuk Pemerintah Kota Bekasi dalam pelaksanaan revitalisasi Pasar Kranji Baru.
“Benar saya yang melaporkan Direktur Utama PT ABB atas nama Pak Iwan ke Polres Metro Bekasi terkait penipuan penggelapan. Saat ini saya sudah diberi informasi bahwa Pak Iwan sudah tersangka dan sudah sampai di Kejaksaan pemberitahuannya,”ujar Ruben selaku kontraktor usai keluar dari Kejaksanaan Negeri Kota Bekasi, Jumat (1/9/2023).
Ruben mengaku kehadirannya di gedung Kejari Kota Bekasi untuk menanyakan langsung perkembangan kasus yang dilaporkan dan telah dikirim di pemberitahuan tersangka di Kejaksaan Negeri. Ia didampingi Jumanter Pardede dan Achmad Supendi Pendiri LSM JEKO dan Ketua APT2PHI.
Dalam kesempatan itu Ruben mengakui bahwa penpuan penggelapan yang dilaporkan itu berawal dari tahun 2022 lalu, terkait kerja sama untuk penimbunan atau pengurukan tanah di lokasi gedung utama Pasa Kranji. Setelah selesai penimbunan, ia diberi cek kosong.
“Awalnya cek kosong ada sembilan karena ada beberapa tahap. Pertama saya tukar duit, tapi ga ada saya sempat tanya banyak alasan. Akhirnya tunggu sampai dua bulan hingga akhirnya ada diberi jaminan dengan perjanjian di notaris, tapi setelah itu tetap ga ada kejelasan,”paparnya mengakui karena dirugikan dan melaporkan ke Polres Kota Bekasi.
Ruben mengakui bahwa nilai kerugiannya awal mencapai Rp1,5 miliar lebih. Namun demikian menurutnya sebagai pengusaha tentu uang tersebut berbunga dan kerugian sampai saat ini lebih Rp2 miliar.
Dia hanya berharap hukum bisa berjalan sesuai mekanisme berlaku. Jika pun direktur PT ABB ada niat untuk kebaikan tentu ada solusi dengan persyaratan tertentu.
Sementara Ketua Asosiasi Pedagang Tani Tanaman Pangan dan Holtikultura Indonesia (APT2PHI) Achmad supendi dengan status Direktur PT ABB sebagai tersangka dia meminta Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan langkah untuk segera memutus kerja sama terkait revitalisasi Pasar Kranji.
Dipenghujung sisa masa jabatan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dia berharap bisa ada keputusan strategis yang diambil pemerintah terkait revitalisasi Pasar Kranji Baru. Sehingga harapan pedagang agar pasar berdiri bisa terwujud.
“Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ditunggu gebrakannya terkait carut marut revitalisasi Pasar Kranji Baru yang hampir tiga tahun tanpa kejelasan karena diduga ketidakmampuan investor untuk melaksanakan pembangunan,”tegas Pepen sapaan akrabnya
Wali Kota Bekasi tegasnya harus mengambil langkah strategis memutus kontrak kerja sama dengan pengembang karena selama ini pedagang sudah dirugikan karena uang down payment (DP) pedagang kurang lebih hampir Rp23 miliar diterima pengembang yang ditunjuk.
Kedua, ketidak sanggupan pengembang membayar uang retribusi kompensasi kepada pemerintah kurang lebih Rp9 miliar. Ketiga vendor-vendor yang bekerja sama dengan pengembang yang ditunjuk belum terselesai.
“Terakhir direktur pengembang dianggap bermasalah hukum baik di Polres Kota Bekasi dan Polres Kota Bogor. Bahkan status direktur utama perusahaan yang ditunjuk dalam revitalisasi Pasar Kranji Baru sudah jadi tersangka dalam kasus penipuan penggelapan di Polrestro Bekasi Kota,”tegasnya.
Diketahui bahwa dalam surat penetapan tersangka direktur PT ABB beredar Nomor B/178/VII/2023/Restro Bks Kota, perihal pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Penetapan tersangka itu sejak 3 Juli 2023. Surat penetapan tersangka itu dibenarkan Ruben selaku pihak yang melaporkan (NHL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed