oleh

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap Kejari Kota Bekasi

BEKASI KOTA – KOMPAS RAKYAT

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi musnahkan berbagai macam barang bukti hasil kejahatan tahun 2024, Kamis (26/9/2024), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Pidum, Kasi Intel, Dinkes Kota Bekasi, perwakilan dari Polres Metro Bekasi dan Dandim 0507 Kota Bekasi.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah menjelaskan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang dilaksanakan telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan barang bukti, lanjut dia merupakan kegiatan rutin secara periodik yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Barang bukti yang baru kita saksikan tadi berupa narkotika, obat-obat terlarang, senjata tajam dan senjata api. Semua itu adalah barang bukti sudah diputuskan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” kata Ryan Anugrah.

“Jadi kita melaksanakan eksekusi sesuai perintah dalam keputusan. Kalau hari ini kita musnahkan, berarti barang bukti sudah diperintahkan untuk di musnahkan,” tambah Ryan.

Riyan mengatakan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi secara berkala memusnahkan barang bukti ketika perkara pidana di pengadilan telah selesai.

“Begitu perkara selesai, secara periodik kita laksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti setiap perkara putus di pengadilan,” pungkasnya (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed