oleh

Kabag humas pemkab Bekasi dilaporkan istrinya ke BKD

Foto ibu hj tati beserta anaknya.

Bekasi, 11 Juni 2020, Kompas Rakyat

Membangun Rumah Tangga tidak segampang membalikkan telapak tangan, salah satu keluarga kecil yang sudah membangun keutuhan rumah tangganya sekitar 21 tahun mulai retak, dikarnakan sang suami memiliki istri muda lagi.

Hal itu, salah satu pejabat yang berdinas dilingkup pemerintahan Kabupaten Bekasi dan juga mantan Camat inisial SW, sang istri berinisial Hj. TN telah melaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi.

Menurutnya keterangan dari TN (istri sahnya) yang sudah menjalani rumah tangga 21 tahun lamanya, ia mengatakan bahwa suaminya sudah berjanji dan juga telah membuat surat perjanjian tidak akan berhubungan kepada selingkuhannya yang berinisial SM, surat perjanjian tersebut telah dibuat pada tahun 2018.

“Pernah saya suruh (suami) membuat surat pernyataan untuk tidak lagi berhubungan dengan SM,” ungkap TN kepada awak media saat keluar dari gedung Bupati.

Lanjutnya ia mengatakan terkait ketentuan dan peraturan tentang ASN yang berlaku tentang PP 10 yang sudah dirubah menjadi PP 45 sudah dilanggar dan meraka (SW dan SM) siap dengan sanksi tersebut.

“Dua-duanya PNS, dia pasti tau peraturan tersebut (UU ASN), berarti dia siap dengan sanksinya. Jelas di UU ASN, dia harus izin kepada saya (istri sahnya) dan juga harus izin kepada atasannya, tidak semudah itu (nikah),” geramnya sambil menuju parkiran kendaraan dilingkup Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

ia mengatakan Ketentuan khusus yang mengatur tentang izin perkawinan PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”) khususnya hearts pasal 4 PP 45/1990 yang berbunyi:

1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib mendapatkan izin lebih dari Pejabat.

2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua.

3. Permintaan izin disetujui dalam ayat (1).

4. Dalam surat permintaan izin yang diajukan dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang melengkapi permintaan izin untuk beristri.

Tidak hanya itu ia mengaku telah mengetahui bahwa keduanya (SW dan SM) memiliki buku nikah.

“Saya telah diberitahu oleh RT setempat (rumah istri muda), ia telah dilihatkan buku nikah, ko bisa keluar buku nikah, kalau mereka nikah sirih kaga ada buku nikahnya,” ungkapnya.

Ia berharap permasalahan tersebut segera usai, agar mereka menjalani sanksi peraturan pemerintah yang berlaku. Sampai berita ini diturunkan ST belum bisa memberikan komentarnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed