oleh

Asda 3 Kabupaten Bekasi mediasi SW dan TN

senin,22 juni 2020 Bekasi,kompas rakyat

Pemanggilan salah satu pejabat berinisial SW mantan Camat, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah di panggil oleh Asisten Administrasi Umum, Sekertaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Bekasi, terkait cinta segitiga alias mempunyai mahmud ( mahmah muda ).

Pantauan awak media di gedung Bupati Kabupaten Bekasi, terlihat SW dan Hj. TN telah keluar dari ruangan Asisten Administrasi Umum, Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi siang Tadi. Senin ( 22/06).

Sebelumnya, inisial Hj. TN ( istri sah ) mantan Camat telah melaporkan ke BKKD terkait kelakuan suaminya terkait cinta terlarang dikarnakan suaminya memiliki istri lagi.

“Ia, saya abis dipanggil oleh Asisten Administrasi Umum, Sekertaris Daerah, SW datang. Intinya Beliau ( Atasan SW ) hanya mediasi saja terkait persoalan ini,” kata Hj TN usai pemanggilan oleh Asisten Administrasi Umum, Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi.

Lebih lanjutnya ia mengatakan Inisial SW sedang mengurus perceraian kepada Hj TN. “Saya tidak mau kalau dia (SW) tidak diberikan sanksi sesuai aturan PP 45. Tetap saya minta kepada atasannya terkait pengajuan laporan saya di BKPPD ( Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah ) agar diproses secepatnya,” kata Hj TN dengan nada pelan, karna ia lagi puasa.

Sementara SW saat di konfirmasi terkait pemanggilan dirinya ia pun tidak banyak kata. “Tidak ada,” singkat SW usai keluar dari ruangan Asisten Daerah dengan kepala menunduk kebawah.

Hal itu, H. Edi Rochyadi Asisten Administrasi Umum, Sekertaris Daerah saat dikonfirmasi terkait persoalan SW dan Hj. TN tidak banyak memberikan keterangan dan ia memanggil kedua belah pihak hanya untuk mediasi saja terkait permohonan perceraian cerai dari SW.

“Saya hanya mediasikan saja, kalau terkait persoalan lebih dalam saya tidak bisa memberikan keterangan itu person. Saya sebagai atasan dan juga menjadi orang tua, persoalan yang besar saya berusaha untuk dikecilkan permasalahannya,” kata Edi diruang kerjanya.

Terkait sanksi sesuai dengan PP 45 ia pun tidak bisa memberikan keputusan, dikarenakan keputusan tersebut ada di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Inspektorat, Kabupaten Bekasi. (Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed