oleh

Asda II Kota Bekasi Buka Sosialisasi Perwal Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Stándar Biaya Umum Kota Bekasi TA 2025

Kota Bekasi – Kompas Rakyat

Asisten Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Bekasi membuka acara Sosialisasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Stándar Biaya Umum Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 bertempat di Ballroom Amarossa Grande Hotel.

Dalam laporannya Plh. Kepala Bagian Pembangunan Abdul Hamid menyampaikan kegiatan ini diikuti oleh 44 Perangkat Daerah Kota Bekasi, yang terdiri dari Sekretaris Badan/ Dinas, dan Pejabat struktural/ fungsional yang membidangi perencanaan

“Adapun tujuan penyusunan peraturan tersebut untuk memberikan pedoman yang jelas dan terukur dalam pengelolaan anggaran daerah, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD Kota Bekasi” tambahnya

 

Asda II Kota Bekasi pada sambutannya menyampaikan Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan aspek krusial dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kita dituntut untuk menyusun rencana kerja anggaran skpd dengan efektif dan efisien, salah satu kunci untuk mencapai hal ini adalah dengan menerapkan standar harga yang jelas dan terukur.

“Standar Biaya Umum (SBU) berfungsi sebagai pedoman yang memberikan kepastian harga bagi setiap kegiatan yang direncanakan, dengan adanya SBU, kita dapat memastikan bahwa anggaran yang kita susun dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, ini juga akan mengurangi risiko pemborosan dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, yang tentu harus kita hindari” jelasnya.

Dalam kesempatan ini tambahnya saya ingin menekankan pentingnya kolaborasi kita dalam menyusun Standar Biaya Umum (SBU) Kota Bekasi yang lebih komprehensif, seperti yang kita ketahui, SBU berfungsi sebagai pedoman yang sangat penting dalam pengelolaan anggaran kita.

“Namun, saya memahami bahwa mungkin masih terdapat beberapa uraian belanja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bapak dan ibu yang belum terfasilitasi dalam SBU yang baru ini, untuk itu, saya mendorong setiap OPD untuk segera melakukan kajian terhadap uraian belanja yang belum tercover, silakan buatkan kajian yang mendalam sebagai dasar pengajuan untuk uraian belanja tersebut” ujarnya

“Saya berharap setiap OPD dapat segera menindaklanjuti hal ini dengan serius, sehingga semua kebutuhan anggaran kita dapat terakomodasi dengan baik dalam SBU yang akan dating, kolaborasi kita dalam proses ini adalah kunci untuk mencapai pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel” pungkasnya (NHL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed