Kabupaten Bekasi Kompas Rakyat : Peran Mahasiswa dalam masyarakat dikenal sebagai Agent Of Change (Agen Perubahan). Mahasiswa merupakan penggerak perubahan ke arah yang lebih baik salah satunya memastikan Supremasi Hukum berlaku untuk seluruh Masyarakat Indonesia
Barisan mahasiswa Pemuda yang tergabung element Mahasiswa dan relawan perjuangan demokrasi terus mengawal kasus kekerasan yang dialami warga srimahi diduga di pukul oleh oknum Kepala Desa.
Ketika diwawancarai Wawan Selaku Kordinator Lapangan Barisan Mahasiswa Bekasi mengatakan ” Ya… kami selaku mahasiswa dan pemuda sebagai Agent Sosial Control kami akan mengontrol putusan dari kejaksaan negri kabupten bekasi,kami menilai dalam putusan tersebut adanya kejanggalan yang mana seharusnya terdakwa di tuntut Pasal 351. Katanya Rabu 1/12/2021
Pasal 351 KUHP cukup jelas bahwa Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500, Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun, (K.U.H.P 90), Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun (K.U.H.P. 338), dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja. Sambung Wawan
Catatan : Penulis belum berhasil menemui jaksa untuk dimintai keterangan .
Masih kata Wawan : Adapun kegiatan Aksi ini kami menuntut : 1. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk Menegakkan Hukum yang seadil-adilnya di wilayah Kabupaten Bekasi Tanpa Pandang bulu 2. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera mengevaluasi Kinerja Para Jaksa yang di Bawah Kepemimpinannya 3. Periksa Oknum Jaksa yang menangani Perkara Pemukulan Kepala Desa Arogan kepada Warga dengan Helm berwarna Merah bukan Hitam 4. Periksa Oknum Jaksa yang menangani Perkara Pemukulan Kepala Desa terhadap Bapak Roin, yang terindakasi main mata dengan Kepalada Desa dibawah meja 5. Mutasi Oknum Jaksa yang tidak mengakkan Hukum dari Kabupaten Bekasi yang hanya menggaungkan Atas Nama Hukum Demi Keadilan 6.Kalau tidak sanggup Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi Segera angkat kaki dari Kabupaten Bekasi. Tegasnya
Maka dari dengan pasal tersebut menuai kejanggalan kenapa di pw atau tahanan kota selama 6 bulan, kami sudah melakukan upaya kita sudah ke komisi komas HAM, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,serta ke Mahkamah Konstitusi bahkan setelah aksi tidak di indah kan kami siap mengawal sampai ke Tingkat pusat dan kita sampai ke Bpk Presiden jokowidodo. Tutupnya. W.Silitonga
Komentar