Purwakarta – Kompas Rakyat
Sebagai salah satu instansi vertikal di Lingkungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi sebagai Revenue Collector atau pengumpul penerimaan negara untuk biaya pembangunan dan sekaligus memiliki tugas dan fungsi sebagai Community Protector dalam berperan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.
Sebagai wujud dari salah satu tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal, pada hari Selasa, 17 Desember 2024 bertempat di halaman KPPBC TMP A Purwakarta telah dilaksanakan acara seremonial pemusnahan terhadap Barang Hasil Penindakan berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol illegal.
Guna memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan, Bea Cukai menjalankan akuntabilitas pelaksanaan tugas tersebut melalui pemusnahan barang ilegal yang kali ini dijalankan oleh Bea Cukai Purwakarta. Sejumlah barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Oktober 2023 s.d Mel 2024 yang tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Hasil Penindakan di bidang Cukai dengan jumlah 422 penindakan periode Oktober 2023 s.d. Mei 2024. Telah dilaksanakan juga penyidikan dengan jumlah 4 penyidikan dengan rincian 2 penyidikan yang sedang berstatus dalam proses dan 2 penyidikan telah berstatus P-21 dalam kurun waktu 2024. Dari ratusan penindakan tersebut, Bea Cukai Purwakarta berhasil mengamankan jutaan batang rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal.
Bea Cukai Purwakarta berhasil mengamankan 2.225.760 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, dan 1084 botol /649,4 liter minuman keras ilegal berbagai merek yang juga tidak dilekati pita cukai. Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 2.934.320.800 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1.614.070.780
Bea Cukai senantiasa mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang secara aktif dan kontinyu dilakukan Bea Cukai. Jika menemukan indikasi peredaran rokok dan miras ilegal, masyarakat diimbau untuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi BC 1500225, kontak layanan Bea Cukai Purwakarta (0264) 351634 atau dengan mendatangi secara langsung kantor Bea Cukai terdekat.
Bea Cukai Purwakarta berharap dengan diadakannya pemusnahan BMN eks penindakan di bidang cukai ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal. Kedepannya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Purwakarta akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat. Kami berharap dapat meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya serta tidak kalah pentingnya kami sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dengan memberikan informasi-informasi terjadinya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. (Red)
Komentar