oleh

Bendahara Partai Amanat National Kabupaten Maluku Barat Daya di Polisikan,Terkait Dugaan Penipuan.

Tiakur Kab,MBD Kompas Rakyat

Seorang pegawai dari dinas Dukcapil Kabupaten Maluku Barat Daya insial (OMP), akhirnya menempuh jalur hukum.Ia datang sendiri malaporkan kasus penipuan penjualan tanah yang menimpa dirinya di Polres Maluku Barat Daya dengan penuh harapan agar laporannya dapat diterima dan diproses secara hukum.

Kini OP, telah membuka laporan Polisi dengan no:,/B/69/IX/2024/SPKT/Polres Maluku Barat Daya Polda Maluku tanggal 09 September 2024 dengan terlapor Warky Temorubun.Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 378.KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pidana.

Dari kronologis kejadian perkara yaitu pada hari rabu tepatnya tanggal 14 juni 2023 sekira pukul 11.00 wit dengan terlapor/pelaku atas nama Warky
Temorubun datang menemui korban untuk menawarkan sebidang tanah seluas 18 X 20 meter dengan harga Rp.33.juta dengan konpensasi pembayaran dua kali sesuai kesepakatan.

Dikatakannya,pembayaran didasari atas kespakatan yaitu pertama,dimulai sejak 14 juni 2023 sebesar Rp.15.000.000.berikutnya adalah pembayaran kedua di tanggal 26 Oktober 2023 sebesar Rp.18.000.000.maka kalau dijumlahkan menjadi Rp,33.000.000.Namun tanah ukuran 18X 20 ini diketahui sudah dijual lagi buat Anton Lowatu,bahkan tanah tersebut kini menjadi anggunan Bank BRI Tiakur mengingat adanya kredit yang belum terbayar,tambahnya.

Saya merasa dipimpong kedua orang ini,dimana saya pada waktu itu menanyakan kepada Anton tentang keberadaan Warky Tomerubun,saat itu kelihatnnya kedua orang ini ada bersandiwara meskipun Anton sendiri mengetahui pelaku.Akhirnya dengan berat hati saya harus melaporkan bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten MBD kekepolisian Polres Maluku Barat Daya agar ada kepastian Hukum disitu tutur Olif.

 

Saya tidak menginginkan dia dipenjara,tetapi yang terpenting disini adalah dia bisa kembalikan uang saya,sebab uang itu bukan didapat dari hasil curi,melainkan dari hasil kerja keras selama ini yang saya tabung agar kelak bisa memiliki rumah,malah niat baiknya justuru dimanfaatkan bendahara PAN.Meskipun dihadapan Polisi pelaku ini sempat menyangkal mati-matian kalau dia bukan pelaku yang menerima uangnya dari saya.

Sepandai-pandainya tupai meloncat akhirnya jatuh juga,sepandai-pandainya Warky berbohong akhirnya mengaku juga kesalahannya kalau dirinya adalah pelaku kejahatan berkedok penjualan tanah tidak bermasalah,. hal tersebut disampaikan OP saat ditemui wartawan diruang kerjanya senin (9/9/2024)Ditegaskan pula bahwa sebenarnya pelaku ini bersama Ketua PAN tauh tentang status tanah itu yang telah dijual kesaya.

Beruntung saya ada simpan data maupun pengambilan gambar ketika dia menerima uang itu dari saya,sehingga waktu dipenyidik Polres, begitu saya tunjukan bukti-bukti lantas dia tidak berkutik lagi.Diakuinya kalau sejak dia ditanya Polisi dia selalu menyangkal sekerasnya namun begitu ditunjuk bukti lantas pelaku akhirnya menyerah..dan kini terlapor meminta waktu dihadapan penyidik dan korban,agar dia diberi waktu untuk mencari uang dan mengembalikannya.(E.M )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed