oleh

Besar-Besaran, Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

JAKARTA – KOMPAS RAKYAT

Bea Cukai gelar pemusnahan besar-besaran barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara, pada Rabu (31/07). Rincian barang yang dimusnahkan ialah 162.708 botolminuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasilpengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau(HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris. Total nilai barang yang dimusnahkan adalah165 miliar rupiah.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan baranghasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan(P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai, yaituKantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea CukaiMerak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta,” ungkap DirekturKomunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto.


Direktorat P2 menindak 11.066.200 batang rokok ilegaleks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa danCengkareng, Banten, pada tanggal 23 Agustus 2021. Atas sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kab. Tangerang, berkas perkara kasus ini telah dinyatakanlengkap dan telah mendapatkan putusan pengadilan. Barang bukti 11.066.200 batang rokok pun dirampas untukdimusnahkan. Terdapat pula penindakan 1.070.800 batangrokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagaimerek tanpa dilekati pita cukai yang diangkut sebuah truk. Tak hanya rokok ilegal, Direktorat P2 juga menindak133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di PesisirTimur Sumatra pada tanggal 31 Oktober 2014 s.d. 02 November 2014 dan 14.805 botol MMEA eks impor tanpapita cukai di Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 20 Agustus 2023.

 

Penindakan MMEA juga dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Banten terhadap 9.363 botol MMEA dalam operasipengawasan barang kena cukai di wilayah Banten selamatahun 2023. Sementara itu, dari pelaksanaan operasi pasar di wilayah Banten dan pengiriman melalui jasa titipan pada periode Desember 2022 s.d. Juni 2023, Bea Cukai Merakmenindak 238 botol MMEA ilegal.

Adapun barang lainnya yang dimusnahkan merupakanhasil penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta periode 2022s.d. 2023, dengan rincian, 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gramtembakau molases, 40.292 gram tembakau iris, dan 184 batang cerutu. Seluruh barang tersebut merupakan barangkena cukai yang dibatasi pemasukannya ke Indonesia.


Dikatakan Nirwala, pemusnahan besar-besaran Bea Cukai ini digelar di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. “Di Kantor Pusat Bea Cukai, kami memusnahkan 60.000 botol MMEA ilegaldan menggelar seremoni pelepasan dua wing box rokokyang akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sementara itu, sisa MMEA ilegal kami musnahkan di TPP Cikarang,” ujarnya.

Menurut Nirwala, pemusnahan ini menjadi wujudtransparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, juga cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan.“Sudah menjadi komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal, sebagai pengejawantahanfungsi community protector instansi ini. Kegiatanpemusnahan ini sendiri jadi bukti bahwa Bea Cukaimengutamakan transparansi dalam penyelesaianpenindakan barang ilegal. Bersama instansi penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat, kita jaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal!” tutupnya. (AMR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed