oleh

Camat Akan Panggil Enam Kepala Desa Moa Untuk Diminta Bertanggung Jawab Dana Bumdes Moa Bersatu.

Tiakur Mbd – Kompas Rakyat

Pemerintah Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya akan memanggil enam kepala desa Moa terkait pengelolahan dana Desa untuk dimintai pertanggung jawabannya.

Mengingat dana Desa yang digelontorkan dari setiap Desa sekitar 7 (tujuh tahun )yang lalu di Moa dengan harapan akan meringankan beban penderitaan rakyat,ternyata hanyalah isapan jempol belaka.

Camat Pulau Moa, Musa Tetrapoik,S.Pd yang ditemui wartawan di kediamannya,Desa Tounwawan Kec, Moa Kabupaten MBD selasa (18/6/-24) Ketika dimintai komentarnya terkait Dana Badan Usaha Milik Desa (Budes)Moa bersatu yang selama ini tidak lagi berjan sebagaimana diharapkan masyrakat,.

Dikatakan,dalam waktu dekat Dirinya akan memanggil enam Kepala Desa Moa untuk dimintai pertanggung jawaban anggaran desa yang dikelolah oleh Kooperasi Bumdes Moa Bersatu.

Diakuinya bahwa dana berjumlah Rp 600 juta berasal dari enam desa kecuali desa werwaru abstein.Kemudian itu adalah hasil kesepakatan bersama di waktu camat Joly Silueta,saya sendiri baru camat,ungkapnya.

Lanjutnya,anggaran ini bersumber dari enam desa,antara lain desa Patty,Moain,wakarleli,Kaiwatu,Klis dan Tounwawan.Ke-enam kepala desa telah bersepakat untuk penyertaan modal buat Kooperasi Bumdes Moa Bersatu,dan sebenarnya tidak masalah,justru lebih bagus jika dikelolah secara baik demi kepentingan masyarakat enam desa yang ada dipulau moa..

Namunseiring berjalannya waktu Bumdes Moa Bersatu memgalami kendala,mulai dari pengurusnya hingga,Keuangan yang tidak terpecahkan masalah ini.Utang-piutang koperasi yang tidak dibayarkan oleh peminjam sehingga mengakibatkan macetnya usaha dari Bumdes Moa Bersatu.

Oleh sebab itu,Pihaknya berniat memanggil enam kepala desa Pulau Moa untuk mempertanyakan masalah ini,apakah mereka serius atau tidak lagi mau mengurusi Bumdes Moa Bersatu,dan jika tidak mau lagi memperdulikannya maka, sebaikanya kembalikan saja uang dari desa masing-masing agar tidak bermasalah Hukum ingat nya.(em)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed