Bekasi (07/06/2023) Bea Cukai Bekasi terus memacu diri dalam menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Terbukti atas capaian positif realisasi penerimaan. Sampai dengan bulan Mei tahun 2023 berhasil terkumpul penerimaan negara sebesar Rp. 1.40 triliun. Angka ini juga setara dengan 37,88% dari target penerimaan tahunan di luar Pajak dalam rangka impor. Capaian ini melampaui target trajectory sebesar 36.61%.Target tahunan yang diberikan kepada Bea Cukai Bekasi sebesar Rp 904.65 miliar yang terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp. 119.73 miliar dan Cukai sebesar Rp. 784.92 miliar.
Penerimaan kepabeanan di Bea Cukai Bekasi sampai akhir Mei 2023 senilai Rp 56.86 miliar atau 47.49% dari target 2023. Penerimaan kepabeanan tersebut terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp 54.45 miliar, Bea Masuk Anti Dumping sebesar Rp 511.75 juta, Denda Administrasi Pabean sebesar Rp 4.85 miliar. Bea Masuk KITE Rp 3.37 miliar, dan BM TP sebesar Rp 99.75 juta. Selain itu juga terdapat pengembalian sebesar Rp 6.42 miliar.
Penerimaan cukai yang berhasil dihimpun untuk periode yang sama sebesar Rp 285.82 miliar atau 36.41% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 784.92 miliar. Sejauh ini cukai MMEA masih mendominasi dengan perolehan sebesar Rp 260, 93 miliar.
“Jika dibandingkan YoY dengan tahun sebelumnya memang ada penurunan capaian penerimaan sebesar 6.62%.” Jelas Firman Sane, Plh Kepala Kantor Bea dan Cukai Bekasi pada acara Dialog Kinerja Organisasi pada Selasa 06 Juni 2023 di Ruang Tambun Bea Cukai Bekasi.
“Situasi mikro dan makro ekonomi secara umum berpengaruh secara signifikan terhadap geliat perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Bekasi, berkurangnya demand factor di Eropa, Asia dan Amerika menyebabkan penurunan permintaan, begitu pula kebijakan perdagangan dalam negeri perlu dioptimalkan, “Imbuh Firman.
Selain penerimaan Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Bekasi juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara berupa Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan total Rp 498.33 miliar, yang terdiri dari PPN Impor sebesar Rp 337.18 miliar, PPn HT/DN sebesar Rp 75.86 miliar, dan PPh Pasal 22 sebesar Rp 85.29 miliar.
“Diperlukan terobosan dan extra effort untuk meningkatkan capaian penerimaan tahun 2023. Kita harus mendorong percepatan layanan dengan optimalisasi dan modernisasi layanan serta penguatan strategi pengawasan yang memberi support pada pertumbuhan investasi dan ekonomi,” pungkas Firman. Amrullah
Komentar