Garut — Kompas Rakyat
PLN UP3 Garut menggelar sosialisasi pada tanggal 31 Desember 2024 serentak bertajuk “Bayar Listrik Tepat Waktu” sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar tagihan listrik di awal bulan. Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di 5 (lima) Unit Layanan Pelanggan yang tersebar di wilayah kerja PLN UP3 Garut ini merupakan bagian dari program PLN untuk menciptakan budaya pembayaran tagihan yang lebih baik di kalangan pelanggan di wilayah Kabupaten Garut.
Sosialisasi ini dilaksanakan di berbagai titik strategis, baik secara langsung melalui kunjungan ke pelanggan maupun melalui media sosial yang dikelola oleh PLN UP3 Garut. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran listrik tepat waktu, baik untuk pelanggan rumah tangga, sosial, usaha kecil, hingga industri.
“Melalui kegiatan ini, PLN UP3 Garut ingin mengajak masyarakat untuk membayar tagihan listrik di awal bulan, sehingga pelanggan terhindar dari denda keterlambatan dan pemutusan sementara,” ujar Manager PLN UP3 Garut, Atikah Dewi Anggreny.
Sosialisasi ini juga menyasar pelanggan yang mungkin mengalami kesulitan dalam membayar tagihan listrik mereka. PLN UP3 Garut membuka ruang untuk diskusi dan memberikan sosialisasi terkait Aplikasi PLN Mobile.
Lewat PLN Mobile, masyarakat dapat mengakses seluruh layanan PLN, menghadirkan kemudahan dan efisiensi waktu karena mendapatkan layanan yang cepat dari PLN.
“Bagi pelanggan yang kesulitan membayar, kami menawarkan berbagai alternatif pembayaran yang fleksibel, pelanggan dapat memanfaatkan aplikasi PLN Mobile sebab banyak fitur yang dihadirkan mulai dari pembayaran tagihan listrik, pembelian token, info promo hingga seputar layanan kelistrikan lainnya,” kata Atikah.
Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Agung Murdifi mengatakan bahwa dengan menggunakan PLN Mobile, pelanggan bisa mengetahui besaran tagihan atas penggunaan listrik dalam satu bulan.
“Pelanggan juga akan mendapatkan notifikasi tagihan sebelum jatuh tempo tanggal 20 setiap bulannya, sehingga terhindar dari sanksi pemutusan dan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan listrik,” tutup Agung.
Komentar