oleh

Dana Kopensasi sampah yang dikelora LPM 4 kelurahan dikecamatan Bantar gebang sudah turun tapi khusus LPM Bantar gebang dipending

Bantar gebang Kompas rakyat .com
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi merealisasikan dana kompensasi fisik dan bansos dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu TPST Bantar Gebang untuk triwulan ke II dua tahun 2020.

Bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat LPM di antaranya Kelurahan Cikiwul , Kelurahan Ciketing Udik dan Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi Jawa Barat

Pantauan ” kompas rakyat” mengenai dana fisik dan bansos yang dikelola oleh LPM digunakan untuk pembangunan dan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan serta untuk pembangunan seperti saluran air dreanase ,pembangunan jalan lingkungan , pembangunan sarana ibadah masjid, musholah dan kegiatan- kegiatan yang lainnya begitu pula pembangunan sarana prasaran yang lainnya.

Sedangkan untuk LPM Kelurahan Bantar Gebang Tidak mengajukan pencairan dana kompensasi fisik dan bansos untuk tahun 2020 triwulan ke II dua karena SK LPM sudah habis nya maka diadakannya pemilihan Ketua LPM
Ketika dikonfirmasi pada pihak yang terkait ;
Dibenarkan oleh Asep Gunawan Camat Bantar Gebang, Mengatakan dalam Watshapnya LPM Kelurahan Bantar Gebang lagi proses pemilihan Ketua LPM , Tutupnya dengan singkat.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed