Jakarta- Kompas Rakyat
Tetap Terdepan Untuk Seluruh Media di-Indonesia, Bersama Rakyat Kami Bicara “Berbakti Untuk Indonesia Selalu Junjung Etos Kualitas Jurnalisme”Red©2024/DKJ
Manusia miliki marwah hidupkan, kebebasan, kebenaran, cinta akan nilai luhur baik dan benar. semua didasarkan pada letak pengorbanan sebuah hasil di sanubari bakti Pancasila & UUD 1945, begitu juga berfungsi sebagai kekuatan cinta nya para PERS di Indonesia terhadap NKRI.
DPR RI, gak perlu kuatir akan suatu undang-undang kami tertera pada ketentuan sejak pers berdiri hingga sampai saat ini pun tetap melestarikan keragaman ilmu pengetahuan seimbang dengan jumlah dekade demi maju nya Bangsa Dan Negara Indonesia.
punya rasa kan DPR RI, Punya jiwa kan DPR RI, atau “qolbiyun mati atau phase manusia lupa diri”.
ini rakyat, semua miliki kridible akan narasi, argumentasi, metafora, hingga multimedia berbahasa multibahasa penopang berita akan timbul di depan mata – telinga – sesampai nya pena pun tertanam di sebuah bentuk tepat kami seluruh dunia mencetuskan, melahirkan, regenerasi satu ke yang lainnya tetap bersinar integritas untuk Indonesia.
jika di DPR RI, belum bisa bekerja dan dengar pemimpin RI di Presiden waktu lalu pada lahir nya Hari Pers Nasional diumumkan Ir.H.Joko Widodo tempo lalu di Jakarta, Ancol – Jakarta Utara.***(back to media bersama©sumberinfo)
WIS meneng Wa’E, jangan buat gaduh buat draf-draf yang tak pasti. ini rakyat suara semua kualitas diri seorang DPR RI terpilih dari mana? Pinter – Ojo Kblinger nggih!!!
Dewan Pers ; yang diketuai oleh Dr. Ninik Rahayu telah tepat, terarah, benar-benar membuka seluruh lapangan kerja secara langsung dan memberikan terbuka nya kecerdasan diri wanita tangguh ini regenerasi pers/jurnalis mendedikasi sebagai rakyat konduite tinggi akan kecintaan terhadap NKRI.
“Penyelesaian (sengketa pers) itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (14/5/2024).
Dewan Pers dengan tegas menolak revisi Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 karena mandat penyelesaian sengketa kerja-kerja jurnalistik dialihkan ke Komisi Penyiaran Indonesia.
Sebab, Dewan Pers adalah lembaga independen yang dimandatkan untuk mengatur dan menilai sengketa pers secara mandiri tanpa campur tangan politik kekuasaan.
begitu pun seluruh media di Indonesia, miliki pimpinan masih banyak yang independen berdiri akan suatu perizinannya secara langsung dalam titik esok menjadi terang memuliakan seksama.
Penolakan yang digaungkan juga terkait dengan proses revisi UU Penyiaran yang dinilai menyalahi aturan karena tidak melibatkan insan pers dan masyarakat secara luas. “Ini menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 PUU 18 Tahun 2020 bahwa penyusunan sebuah regulasi harus meaningfull participation,” tandasnya.
DPR RI, Sudah kerja saja yang benar rapih dan tak perlu cari-cari maslahat negatif buat draf tak relevan.
Sebagai informasi, dalam draf RUU Penyiaran 32/2022 terdapat beberapa pasal dan ayat yang dinilai mengancam kebebasan pers. Dalam Pasal 50B ayat 2 dijelaskan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Selain itu, dalam Pasal 42 ayat 2 disebut penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang hadir di dewan pers, dalam undangan sore tadi menjadi khidmat untuk seluruh putera-puteri penerus tetap mutlak ditangan kita semua.
Demikian berita mendidik citra bangsa dan negara di-Indonesia ini, kami tim redaksi JST-NEWS mereview seasion sore yang terbit secara bersama-sama mengantarkan rakyat ke depan pintu gerbang kemerdekaan RI lebih kompitible rasa, jiwa, sampai nyata termahsyur tak utak-atik ilmu karena jadi sok tahu nya DPR RI. Cerdas lah, menyikapi akan sebuah proses masyarakat menyalurkan aspirasi terlaksana brand benar sempurna. (RED)
Komentar