KOMPAS RAKYAT Jakarta – Ubi societas ibi ius, adalah prinsip yang menyatakan bahwa di mana ada masyarakat, disitu ada hukum dan prinsip ini merupakan salah satu dasar dari hukum positif, yang menyatakan bahwa hukum tidak terlepas dari masyarakat yang membuatnya.
Dalam kesempatan ini Ahli Hukum Pidana Dr.Seno, mengatakan,dalam konteks hukum acara pidana di Indonesia, kita menganut atau telah mengarah pada due Process of Law atau secara substantif mengarah ke due process model, yang mana hal itu setidaknya tercermin dari penerapan prinsip-prinsip yang diatur dalam KUHAP, yaitu Prinsip-prinsip yang dimaksud yaitu asas equality before the law, asas presumption of innocent, dan atau lain sebagainya, selain itu salah satu kendala terbesar bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan suatu bangsa adalah masalah hukum ‘ Ucapnya Rabu 23 Agustus 23.
Lebih lanjut Founder LawFirm DSW & Patner, Asst Prof Dr Dwi Seno Wijanarko.SH.,MH., CPCLE.,CPA.,CPM menyampaikan bahwa hukum sangat dinamis, tetapi dinamika, sebagai mana diketahui tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban melalui kepastian hukum, dengan demikian, kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sangat diperlukan.
Dengan demikian, Dr. Seno berpendapat, Negara Indonesia memerlukan suatu sistem hukum modern atau suatu sistem hukum yang mampu mengantisipasi serta mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin akan timbul, Indonesia sebagai salah satu negara di dunia ini tidak terlepas dari pengaruh arus globalisasi.
Yang mana menurutnya akibat dari globalisasi, juga menimbulkan dampak di bidang hukum, karena itu salah satu dimensi mutlak dalam pembentukan sistem hukum Indonesia yang modern adalah senantiasa mencerminkan rasa keadilan masyarakat Indonesia dan sesuai cita hukum dan cita-cita moral dalam nilai-nilai Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945.
Hukum modern di Indonesia, menurutnya ini bertujuan untuk melihat keberlanjutan dari kepastian hukum suatu produk hukum, tetapi dalam memandang kepastian hukum ini dan tidak hanya berhenti pada penetapan suatu produk hukum, tetapi juga harus dievaluasi bagaimana kegunaannya dalam masyarakat Indonesia,sehingga hukum modern dapat dijadikan sebagai penyelarasan menuju kedamaian ” ujarnya.
Selanjutnya Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Dr. Dwi Seno Wijanarko,SH menjelaskan, Salah satu tujuan hukum adalah mencapai keadilan dalam melaksanakan tupoksi kepastian hukum, dan dampak dari kepastian hukum ini sangat besar, oleh karenanya pada pelaksanaan ketentuan peraturan perundang – undangan, apabila terbentur pada pilihan keadilan atau kepastian hukum, maka hendaknya lebih diutamakan memilih kepastian hukum ” Tutupnya. W.S
Komentar