Selasa,28 April 2020 Depok,Kompas rakyta
Pemasaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka membenarkan, bahwa ditengah situasi keprihatinan pandemi virus Corona atau Covid-19 sekarang ini, pihak PDAM membantu masyarakat khususnya di Kota Depok yang sedang terdampaknya.
Maka, PDAM menggratiskan beban biaya berlangganan bagi para pelanggan yang masuk dalam kelompok 1. Sebab, terbagi menjadi tiga kelompok. Jadi, pelanggan yang masuk dalam kelompok tersebut yakni, 1. Kelompok IA, diantaranya Rumah Ibadah, Rumah Yatim Piatu dan Panti Jompo. 2. Kelompok IB, diantaranya Rumah Sakit Pemerintah, Puskesmas dan tempat-tempat Layanan Pendidikan Sosial. Sedangkan ke-3
. Kelompok IC seperti, pelanggan yang menempati Rumah Sangat Sederhana (RSS).
” Selain itu, PDAM juga menggratiskan beban biaya untuk pelanggan kelompok 1, selama penanganan Covid-19 berlangsung,” ujar Imas, Selasa (28/04).
Menurutnya, bahwa PDAM juga memberikan kebijakan bagi pelanggan umum lainnya, yakni dengan memperpanjang batas waktu pembayaran (BWP) tagihan air bersih.
“Jadi, dengan kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran itu mulai berlaku untuk periode tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 dimana semula BWP adalah tanggal 20 setiap bulannya menjadi tanggal 29 atau satu hari sebelum tanggal akhir setiap bulannya,” tutur Imas.
Imas menambahkan, bahwa dengan masa berlaku tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 nantinya akan disesuaikan dengan masa tanggap Covid-19. “Selain itu juga, dengan besaran biaya tagihannya tidak lebih besar dari tagihan rekening pada bulan Januari 2020,” ucapnya.
(B, s. )
Komentar