Bekasi – Kompas Rakyat
Pelayanan kantah ATR BPN kota Bekasi diduga lamban dan mempersulit penerbitan sertipikat permohonan konversi yang sudah cukup lama dan juga sudah selesai pengumuman oleh panitia 1 – 2 tidak kunjung selesai prosesnya dan mala sudah berulang kali melengkapi pendingan dokumen setelah pengumuman , foto geotekging yang diminta oleh pelayanan sekretariat bersama ( sekber ) surat keterangan akte terdaftar , surat pernyataan tetangga batas dan lain-lain sudah dipenuhi tetapi ketika dikonfirmasi serta dimonitor dimana posisi berkas permohonan no.110602/2022 A/N. Handi yosudarso Kel.Margahayu no.74371/2023 A/N.EDUARDUS NOE NDOPO MBETE Kel.Jatiluhur no.74200/2023 A/N.EDUARDUS NOE NDOPO MBETE
Kelurahan Jatiluhur tidak ada jawaban yang pasti bahkan tidak menjawab dari kordinator subtansi pembenrian hak maupun dari staf sekretariat bersama ( sekber ) yang biasa komunikasi dengan pemohon tanpa alasan proses ini terjadi di era kakantah Amir Sofwan. Aptnh.M.A.P yang diduga tidak proporsional/profesional telah mentelantarkan proses konversi pengakuan hak yang tidak diselesaikan hingga beliau mutasi jabatan tugasnya dalam hal ini pemohon minta perhatian kepada Kementerian ATR/BPN dan Dirjen ATR/BPN melakukan teguran dan evaluasi pelayanan publik sesuai SOP sebagaimana mestinya kepada kakantah ATR/BPN kota Bekasi yang baru Heri Purwanto, S.SiT.,MT. agar segera menyelesaikan hal ini dari semua permasalahan yang lalu serta memperbaiki citra pelayanan publik kantah ATR/BPN kota Bekasi yang kedepan lebih baik. demikianlah informasi ini disampaikan agar segera dapat ditanggapi terimakasih. (Red)
Komentar