Jakarta koran kompas Rakyat,
derektorat jenderal bea dan cukai adalah melaksanakan sebagian tugas pokok kementerian keuangan dibilang kepabeanan dan cukai berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang keluar dan masuk daerah pabean dan pemungutan bea masuk cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat bea dan cukai menjalankan amanat undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan melalukan pengawasan fisik dan administratif terhadap barang kena cukai tentu yang mempunyai karakteristik yang berdampak negatif bagi masyarakat dan ketertiban umum. Dimana barang tertentu tersebut konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan pemakainya perlu pembebasan pungutan demi keadilan dan keseimbangan.
Direktorat bea dan cukai khususnya kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean A marunda bekerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya berupaya pemberantasan barang kena cukai(BKC) ilegal berupa rokok ilegal, HPTL(Hasil Pengolahan Hasil Lainnya) dan minuman ektil alkohol ilegal diperedaran bebas khususnya diwilayah kerja KPPBC TMP A marunda. Pada periode tahun 2019-2020, telah dilakukan pengawasan dan penindakan terhadap BKC ilegal tersebut, dimana barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai barang milik negara(BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnaan dari menteri keuangan a.n.
Atas kegiatan tersebut berhasil diamankan 210.508 batang rokok ilegal, 1,038 botol MMEA ilegal, 47 batang cerutu ilegal dan 2,590 gram tembakau iris ilegal dan total perkiraan nilai barang sekitar Rp411.300.660,00 (Empat ratus sebelas juta ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) dan total potensi kerugian negara sebesar Rp128.312.390,00 (seratus dua puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).
Pada masa pandemi ini, KPPBC tipe madya pabean A marunda terus semangat dan optimis dalam melakukan pengawasan dan upaya melakukan optimalisasi penerimaan negara. Dimana periode october tahun 2020, KPPBC TMP A Marunda telah melakukan penindakan sebanyak 62(enam puluh dua) Kali berupa 20 penindakan dibidang pabean, 37 penindakan dibidang cukai, dan 5 penindakan terhadap narkotika psikotropika dan prekursor.
Kantor bea cukai tipe madya pabean A marunda musnakan Ribuan miras dan Rokok ilegal
Jakarta koran kompas Rakyat, derektorat jenderal bea dan cukai adalah melaksanakan sebagian tugas pokok kementerian keuangan dibilang kepabeanan dan cukai berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang keluar dan masuk daerah pabean dan pemungutan bea masuk cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat bea dan cukai menjalankan amanat undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan melalukan pengawasan fisik dan administratif terhadap barang kena cukai tentu yang mempunyai karakteristik yang berdampak negatif bagi masyarakat dan ketertiban umum. Dimana barang tertentu tersebut konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan pemakainya perlu pembebasan pungutan demi keadilan dan keseimbangan.
Direktorat bea dan cukai khususnya kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean A marunda bekerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya berupaya pemberantasan barang kena cukai(BKC) ilegal berupa rokok ilegal, HPTL(Hasil Pengolahan Hasil Lainnya) dan minuman ektil alkohol ilegal diperedaran bebas khususnya diwilayah kerja KPPBC TMP A marunda. Pada periode tahun 2019-2020, telah dilakukan pengawasan dan penindakan terhadap BKC ilegal tersebut, dimana barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai barang milik negara(BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnaan dari menteri keuangan a.n.
Atas kegiatan tersebut berhasil diamankan 210.508 batang rokok ilegal, 1,038 botol MMEA ilegal, 47 batang cerutu ilegal dan 2,590 gram tembakau iris ilegal dan total perkiraan nilai barang sekitar Rp411.300.660,00 (Empat ratus sebelas juta ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) dan total potensi kerugian negara sebesar Rp128.312.390,00 (seratus dua puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).
Pada masa pandemi ini, KPPBC tipe madya pabean A marunda terus semangat dan optimis dalam melakukan pengawasan dan upaya melakukan optimalisasi penerimaan negara. Dimana periode october tahun 2020, KPPBC TMP A Marunda telah melakukan penindakan sebanyak 62(enam puluh dua) Kali berupa 20 penindakan dibidang pabean, 37 penindakan dibidang cukai, dan 5 penindakan terhadap narkotika psikotropika dan prekursor.
KPPBC TMP A MARUNDA telah melakukan penyidikan sebanyak 3 kali terhadap pelanggaran pidana dibidang cukai dimana jumlah penyidikan tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya 2 kali penyidikan atas penyidikan tersebut, terdapat 2 berkas perkara penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri sedangkan 1 satu berkas masih dalam proses penyidikan.
KPPBC tipe A Madya marunda juga bekerja sama dengan pihak instansi lain dari polres Jakarta Utara, Jakarta Barat dan bareskrim mahes porli dalam melakukan pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor diwilayah kerja KPPBC tipe A madya marunda, dimana penindakan terhadap
Bahwa periode thn 2020,telah di lakukan pengawasan terhadap esspor barang melalui konsolidator barang ekspor di wilayah kerja KPPBC tipe madya pabean A marunda, dimana telah dilakukan penindasan sebanyak satu kali terhadap barang ekspor degan menggunakan kontainer 20 feet yg diduga melanggar ketentuan pidana di bidang ekspor. Terhadap penindasan tersebut sedang dilakukan penelitian oleh KPPBC tipe madya pabean A marunda, dimana pada periode sebelumnya, KPPBC tipe madya pabean A marunda belum perna dilakukan penindakan terhadap modus pelanggaran yang sama. Bahwa telah dilakukan pe gawasan terhadap pengangkutanbarang antar pulau melalui pelabuhan di wilayah kerja di KPPBC tipe madya Pabean A marunda termasuk pelabuhan sunda kelapa, Jakarta utara. Di mana pada tahun 2020 telah di lakukan pencegahan sebanyak 10 ( sepuluh) kali terhadap 342 koli barang DARI yang sebelum nya pada tahun 2019 sebanyak 8 ( delapan) kali terhadap 180 koli barang yang di duga berasal dari eks impor melalui pelabuhan sunda kelapa. Penindakan tersebut di lakukan dalam upaya perlindungan kepada masyarakat, mencegah kerugian negara dan dalam rangka optimlisasi penerimaan negara
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transpransi pelaksanaan tugas bea Cukai khususnya di bidang penindakan, mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang telah di tetapkan dengan menjalankan usaha secara legal khususnya dalam kegiatan cukai, meningkatkan sinergi antar aparat pemerintah dan juga masyarakat dalam mengamankan penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang yang berbahaya.
Periode januari s.d Oktober 2020 KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda telah melakukan penindakan terhadap objek pengawasan di bidang pabean dan cukai dengan total perkiraan nilai barang Rp 1.841.957.000 ( Satu miliar delapan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.774.281.000 ( satu miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah). Dimn kegiatan penindakan di bidang bea cukai telah menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 226.852.000 (dua ratus dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) Yang berasal dari pengenalan saksi administrasi sesuai dengan peraturan Perundang undangan yang berlaku
Amrullah
Komentar