Bekasi – Kompas Rakyat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, DS, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan. Penetapan ini terkait dengan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Merespons hal ini, Ketua *Gerakan Rakyat Bantar Gebang Nusantara (Gerbang Nusa)*, Jamalludin, S.H., mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk tidak hanya memproses hukum pejabat Kabupaten Bekasi, tetapi juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Menurutnya, TPA Kota Bekasi di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, juga memiliki berbagai pelanggaran lingkungan yang perlu diusut secara hukum.
“Kondisi pengelolaan TPA Kota Bekasi sangat memprihatinkan. Open dumping masih dilakukan meski sudah over kapasitas. Selain itu, pengelolaan air lindi diduga tidak sesuai aturan sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan mengubah baku mutu air,” ujar Jamalludin.
Gerbang Nusa, sebagai organisasi yang aktif mengadvokasi hak-hak warga terdampak di Bantar Gebang, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran ini kepada Menteri Lingkungan Hidup. “Kami tidak akan tinggal diam. Pengelolaan TPA Kota Bekasi ini berpotensi melanggar UU No. 18 Tahun 2008 dan UU No. 32 Tahun 2009,” tambahnya.
Selain masalah pencemaran, Jamalludin juga menyoroti ketidakadilan dalam pemberian kompensasi bagi warga terdampak. “TPA Kota Bekasi sudah beroperasi puluhan tahun, tetapi belum pernah memberikan kompensasi kepada warga sekitar. Ini dzalim sekali. Jangan sampai Kota Bekasi hanya mengekor kompensasi dari DKI Jakarta atau bahkan mengelabui warga dengan dalih kompensasi dari pihak lain. Padahal, Kota Bekasi juga membuang sampah ke Sumur Batu dan tidak pernah memberikan hak warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengutip pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang pernah menegaskan bahwa harus melakukan pertobatan ekologis. “Betul kata Pak Dedi Mulyadi, harus tobat ekologi. Sudah saatnya ada langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar tidak semakin merusak lingkungan dan merugikan warga,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi terkait desakan dari Gerbang Nusa.
Komentar