oleh

Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Gratifikasi

Kabupaten Bekasi – Kompas Rakyat

Akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat menahan Soleman sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kabupaten Bekasi . Dengan Dugaan Kasus Gratifikasi (Jual beli proyek APBD Kabupaten Bekasi) dengan suap mobil Mitsubishi Pajero dan mobil BMW. Penahanan  dilakukan setelah pemeriksaan intensif sejak siang di Kantor Kejaksaan Negeri  Kabupaten Bekasi.

Sosok Soleman adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Kini  terlihat memakai Rompi Orange tahanan Kejari usai pemeriksaan, Soleman di bawa memakai mobil berwarna Hitam menuju lapas  Cikarang untuk menjalani penahanan. Adapun kasus suap atau Gratifikasi yang menjerat Soleman semenjak tahun 2023 dengan penyidikan intensif yang dilakukan Kejari.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati S.H., M.H Menerangkan kepada awak media terkait penahanan Wakil Ketua DPRD Soleman pada Selasa tanggal 29 Oktober 2024. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan  Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terduga saudara ( SL ) yang merupakan  Oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2019/2020 bahwa tersangka SR Diduga melakukan pidana korupsi penerimaan Gratifikasi atau suap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi inisial SL yang disangka melanggar  yang pertama pasal 12 hurup A atau kedua pasal 12  hurup E , atau 3 pasal 12  B atau ke 4 , 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 hurup B atau ke 6 ayat 11 UUD no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dengan UUD no 20 tahun 2021 bahwa penetapan tersangka SL. berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik,” ujarnya

” Adapun barang bukti terkait Dugaan suap atau Gratifikasi berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan satu unit mobil BMW bahwa penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas Dugaan suap atau Gratifikasi yang dilakukan atas tersangka S kepada tersangka SL bahwa jaksa penyidik selanjutnya melakukan penahan selama 20 hari kedepan atas SL di LP kelas dua Cikarang untuk kepentingan penyidikan. SL adalah penerima suap, pemberitaan suap sudah kita proses waktu itu sempat kita tahan karna melahirkan pada saat ini berkas sudah kita selesaikan salah satunya,” tuturnya

 

” Imbalan SL kepada pemberi suap S adalah untuk di berikan proyek ” mereka bersama-sama untuk pengurusan proyek dan proyeknya nilai anggarannya ber parasi, rata rata sekitar 200 dan 300 JT dan untuk tersangka lain kita masih ada penyidikan, jadi nanti sambil berjalan, walaupun didalam (LP)  proses berjalan sampai pemangilan kembali,” ungkapnya

” Ada saksi 29 dan ada saksi dari Dinas dan untuk berapa Dinas nanti lengkapnya atau untuk materi nanti pada saat kita sudah lakukan penyidikan dan apa yang sudah jadi penemuan,” tutupnya (RED)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed