Bekasi, Kompas Rakyat
Pemerintah Kabupaten Bekasi selalu mengingatkan agar penggunaan anggaran dilakukan secara transparansi, yang tujuan salah satunya adalah untuk menghindari KORUPSI.
Lembaga swadaya masyarakat DPD.TOPAN-RI Kabupaten Bekasi meminta atensi Bupati untuk melakukan rekomendasi kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi supaya bekerjasama melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran Dana BOS Pusat maupun Dana BOS Daerah yang dikelola Kepala SMPN 7 Tambun selatan sejak tahun 2020-2022. Ketika diwawancarai 20/02/2023
“Dalam rangka membantu visi dan misi Pemerintahan Kabupaten Bekasi diantaranya Bekasi bersih, transparan, bebas dari kolusi dan korupsi. Kami lembaga swadaya masyarakat telah melakukan permohonan Klarifikasi/ konfirmasi terhadap Kepala SMPN 7 Tambun Selatan pada tanggal 16 januari 2023 terkait penggunaan anggaran Dana BOS PUSAT dan Dana BOS Daerah sebesar Rp 6.058.346.395,- (enam milyar lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) sejak tahun 2020-2022 belum termasuk Dana BOS Daerah Tahun 2021 dan tahun 2022, akan tetapi sampai saat ini, lebih satu bulan lamanya belum ada jawaban dari kepala Sekolah. sehingga pemenuhan hak kami sebagai pemohon atas informasi tidak terpenuhi”. Katanya
“Tanpa bermaksud menuduh, berdasarkan laporan Kepala Sekolah di laman bos.kemdikbud.go.id , terjadi kejanggalan yang serius dalam laporan realisasi penggunaan anggaran SMPN 7 Tambun Selatan tersebut yang harus ditindak lanjuti, yaitu sisa anggaran tahun 2020 sebesar Rp. 118.891.926,- tidak dilaporkan di tahun 2021, dan sisa anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp 566.637.700,- juga tidak dilaporkan oleh Kepala Sekolah pada tahun 2022, sehingga Total yang tidak dilaporkan pada tahun 2020 dan tahun 2021 adalah sebesar Rp. 685. 529.626,- tiba-tiba sisa anggaran Kepala Sekolah pada tahun 2022 adalah Rp. – 837.753.164,- ( minus delapan ratus tiga puluh tujuh juta tuju ratus lima puluh tiga ribu seratus enam puluh empat rupiah ). Pertanyaan seriusnya, bagaimana bisa terjadi minus sebesar angka diatas sedangkan dalam laporan yang sama realisasi anggaran adalah sebesar Rp. 1.217.601.164,- sedangkan anggaranyang diterima adalah sebesar Rp. 1.220.416.700,-dan bagaimana dengan sisa anggaran tahun 2020-2021 yang sebesar Rp. 685. 529.626,- mengingat Dana BOS tersebut adalah bersifat hibah atau tidak dikembalikan? Sampai saat ini Kepala Sekolah belum menjawab, tentu laporan tersebut sangat janggal dan perlu didalami lebih jauh, sebab kondisi pembelajaran di tahun 2020-2022 dilakukan secara daring, akibat pendemik Covid-19 dimana Negara sedang berduka dan kondisi keuangan Negara sangat lemah” sambungnya
“Disamping itu juga kami menduga beberapa kejanggalan, misalkan pembayaran guru honor. Pada tahun 2020 laporan Kepala Sekolah untuk pembayaran guru honor adalah Rp. 198.000.000,- sedangkan tahun 2021 adalah sebesar Rp. 184.800.000,- terjadi penurunan sebesar Rp 13.200.000,- dari tahun 2020 ke tahun 2021, akan tetapi pembayaran guru honor ditahun 2022 sebasar Rp. 307.200.000,- terjadi kenaikan angaran pembayaran honor yang jumlahnya sangat besar yaitu sebesar Rp. 122.400.000,- (seratus dua puluh dua empat ratus ribu rupiah), Pertanyaan seriusnya apakah ada kenaikan gaji honor, atau penambahan jumlah honor tahun 2022 ? sampai saat ini Kepala Sekolah tidak menjawab pertanyaan tersebut, dan masih ada beberapa lagi yang menurut kami janggal. Itulah sebabnya kami LSM TOPAN – RI meminta Bapak Bupati selaku Kepala Daerah untuk memberikan atensi, sebab apabila hal ini dibiarkan maka Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak terlaksana dan hanyalah kata-kata manis dan berbunga-bunga tanpa tujuan”
“Kami LSM. TOPAN-RI juga meminta kepada teman-teman media agar menyebarluaskan berita ini supaya diketahui bapak Bupati”.
Komentar