oleh

Kota Bekasi Ajukan Perpanjangan PSBB

Selasa,28 April 2020 Bekasi,Kompas Rakyat Masapemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi akan berakhir pada 28 April 2020. Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi akan berakhir pada 28 April 2020.

Terus meningkatnya jumlah kasus COVID 19 yang penyebarannya terjadi di 56 (lima puluh enam) kelurahan yang ada di Kota Bekasi

. Membuat Pemerintah Kota Bekasi mengajukan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Gubernur Jawa Barat, hal tersebut disampaikan melalui surat permohonan Wali Kota Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat nomor 360/2835/BPBD.

Berdasarkan data per tanggal 27/4/2020, terjadi kenaikan hingga 162% yang awalnya 757 orang saat ini sudah bertambah jumlahnya menjadi 1.232 orang, dengan rincian, 788 ODP, 364 PDP ,26 Orang Positif, Meninggal dunia 9 Orang, Sembuh 39 Orang.

Perpanjangan pemberlakuan PSBB juga diharapkan dapat mempercepat penanganan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

” Saat rapat terbatas tadi malam (26/4) dengan kepala daerah Bodebek. Kita sepakat untuk perpanjang pemberlakuan PSBB. Harapannya upaya kita bersama ini dapat memutus rantai penyebaran Covid19″ ujar Rahmat.

Diketahui bahwa Kota Bekasi merupakan wilayah kategori Zona Merah dan pemerintah daerah telah memberlakukan PSBB pada tanggal 15 April 2020, sejumlah aturan diterapkan saat pemberlakuan PSBB tersebut.

Saat ini Pemerintah Kota Bekasi terus gencar melakukan upaya dalam menanggulangi pandemi mematikan ini. (NHL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed