Majalengka – Rakyat Oposisi
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor : 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor : 1112 Tahun 2024 tentang Syarat
Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024, dengan ini diumumkan kepada
seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat
melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan dengan ketentuan sebagai
berikut :
A. JUMLAH SYARAT MINIMAL DUKUNGAN DAN PERSEBARAN WILAYAH
Persyaratan minimal dukungan pasangan calon perseorangan sejumlah 74.907
(Tujuh Puluh Empat Ribu Semibilan Ratus Tujuh) orang pendukung yang
tersebar paling sedikit di 14 (empat belas) Kecamatan di Kabupaten Majalengka
B. HARI, TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN
Hari : Rabu s.d Minggu
Tanggal : 8 s.d 12 Mei 2024
Waktu : 8 s.d 11 Mei 2024
: Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
12 Mei 2024 : Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB.
Tempat
: Aula Demokrasi , Kantor KPU Kabupaten Majalengka
. Jl. Gerakan Koperasi, No. 18, Majalengka
C. PERSYARATAN DUKUNGAN
1. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan
terdiri dari :
a. Surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan
formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN .KWK-PERSEORANGAN;
b. Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model
B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;
c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau
d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung
yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status
perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat
berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan
menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK
yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau
status pekerjaan Pemilih.
2. Dalam hal bakal calon perseorangan Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil
Negara, berlaku ketentuan :
a. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara
Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan
PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan;
b. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, harus
menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan
dukungan;
c. Bakal Calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil
Negara, melapor pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian
sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan
pencalonan sebagaimana dimaksud harus diserahkan pada saat
penyerahan dukungan;
3. Surat pernyataan dukungan dilampiri bukti identitas kependudukan
berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau foto copy
surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
4. Identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK
PERSEORANGAN dapat diinput ke dalam table Excel untuk memudahkan
pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala
Daerah (SILONKADA), format Excel tersebut dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/FormulirDukunganPerseoranganMajalengka
5. Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan Surat
Pemberitahuan Rencana Penyerahan dukungan kepada KPU Kabupaten
Majalengka baik secara fisik maupun melalui alamat email subbagianteknismajalengka@gmail.com dan kepada Komisi Pemilihan
Umum melalui https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD
D. LAIN-LAIN
1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan agar segera mengirimkan daftar nama
admin kepada KPU Kabupaten Majalengka untuk mendapatkan username,
password dan bimbingan teknis aplikasi sistem informasi pencalonan Kepala
Daerah (SILONKADA).
2. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Helpdesk Pencalonan
KPU Kabupaten Majalengka, Jl. Gerakan Koperasi, No. 18, Majalengka atau menghubungi nomor Helpdesk : 082295339065 Demikian untuk disampaikan. (RED)
Komentar