Negara memberikan tugas ter’ ukur kepada Bawaslu, untuk melancarkan tercapainya prinsip demokrasi yang sesungguhnya, melancarkan terlaksananya pemilu sebagai mana mestinya menurut undang -undang. Bukan untuk memfitnah, bukan juga untuk melukai hati seseorang terlebih melukai DEMOKRASI itu sendiri. ( Dr. Seno)
Kompas Rakyat KOTABARU.
Kuasa Hukum Dr Dwi Seno S.H., M.H alias (Seno) dkk, tidak menunda-nunda keadilan terhadap kliennya, atas dugaan fitnah yang dilakukan oleh oknum Ketua Bawaslu Kota Baru.
Pada Sabtu 9 Januar 2021 pengacara ternama Dr Dwi Seno S.H.,M.H dkk mendampingi kliennya atas dugaan Fitnah yang dilakukan oleh oknum Ketua Bawaslu terhadap kliennya ( team kemenangan paslon Bupati no urut 02 Kota Baru)
Diwakili H. Sutrisno team kemenangan 2BHD mengatakan, kepada beberapa awak media pada hari sabtu 9 januari 2021, kedatangan kami ke-Polres adalah untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu oknum Ketua Bawaslu Kota Baru, dimana pernyataan yang disampaikan beliau sangat- sangat menyakiti dan melukai hati kami, dan juga keluarga kami. khususnya Tim 2 BHD.
Beliau mengatakan bahwa kami, Team 2 BHD melakukan money politik ( politik uang ), melakukan pengumpulan KTP fiktif, dimana pernyataan tersebut sama sekali tidak pernah kami lakukan. Hal itu disampaikan pada tanggal 08 Desember 2020 dan juga melalui akun massenger kepada simpatisan 2BHD “ungkapnya.
Untuk itu, kami merasa keberatan dan membawa hal ini keranah hukum, “H. Sutrisno mengakhiri.
Begitu pula Team Hukum 2 BHD M. Hafidz Halim, SH menambahkan, “mengenai laporan ini kita menjalani prosedur dan peraturan sesuai dengan perintah undang – undang
kami sudah melakukan koordinasi dan rapat dengan seluruh Team 2BHD, seluruhnya menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah terjadi, dan tak satu orangpun dari mereka yang merasa tidak tersakiti atas tuduhan yang diduga disampaikan oknum ketua Bawaslu tersebut dan itulah alasan kita melaporkan kasus ini. tegas pengacara muda itu
Saat diwawancara Wartawan Kompas Rakyat seorang pengacara handal Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H yang juga merupakan team kuasa Hukum 2BHD memberikan tanggapannya, : hal pertama yang mau saya sampaikan adalah…. rasa apresiasi saya terhadap seluruh team pemenangan 2BHD tanpa kecuali. Dimana mereka mendengarkan nasihat atau permintaan saya untuk tidak melakukan tindakan diluar hukum walaupun dugaan fitnah tersebut yang dituduhkan sangat serius dan sangat keji.
Anda tau bahwa Saya adalah orang yang sudah lama menggeluti dunia hukum, tentu saya berbicara sesuai dengan aturan hukum. Sekarang saya tanya, apa bila tuduhan itu benar adanya, dan bisa dibuktikan. pertanyaan saya , mengapa tidak dilaporkan ? Kan aneh…
Nah selanjutnya apabila seseorang membiarkan orang lain melakukan suatu tindak pidana, apakah orang tersebut termasuk juga melanggar hukum? Apakah juga orang tersebut dapat dipidana? Silahkan anda yang menjawab sendiri keanehan yang luar biasa ini. kata Dr. Seno kepada Media
Saya mengatakan hal itu bahwa Artinya … : pernyataan yang diduga dilakukan Oknum Ketua Bawaslu tersebut tidak ada pembenarannya dari segi hukum, dan hal itu justru menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan yang mendalam kepada kita semua.
Untuk itu saya meminta kepada Polres Kota Baru agar segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor, sebagai tindak lanjut dari laporan kami, kita Negara Hukum dan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum due process of law. Ini fitnah yang sangat luar biasa yang harusnya tidak pernah terjadi, dan kami pastikan bahwa kami selaku kuasa hukum selalu hadir dari awal hingga ahirnya kasus ini terang bahkan sampai putusan pengadilan. tegas Dr. Seno Pengacara ternama itu. ( W. Silitonga )
Komentar