Mafia Solar kian merajalela di Bogor dengan modus melakukan pembelian BBM bersubsidi bio solar secara terang terangan dari SPBU ke SPBU lain dengan memakai kendaraan yang sudah di modifikasi, kuat dugaan hal tersebut bisa dilakukan karena adanya kerjasama dengan operator SPBU.
Kejadian berawal ketika awak media akan mengisi bensin di SPBU 34.167.16 Jalan Raya Cibuluh Bogor, kemudian melihat adanya mobil box yang mencurigakan sedang mengisi solar dengan waktu yang tidak seperti biasanya, sekira pukul 23.00 wib.(02/12/23).
Setelah selesai mengisi kemudian mobil box tersebut kami (awak media-red) ikuti ternyata dugaan kami benar, mobil box tersebut masuk ke SPBU 34.161.09. warung Jambu tidak lama kemudian keluar lagi, kemudian kami ikuti lagi sampai ke jalan Pajajaran sampai SPBU 34.161.02. Pajajaran.mobil box tersebut masuk lagi namun tidak berapa lama kemudian keluar lagi setelah itu bersandar di pinggir jalan sampai sekitar 20 menit kemudian jalan lagi sampai ke SPBU 34.167.16 tempat awal kami temukan sekira pukul 00.39 wib (03/12/23) setelah selesai mengisi kemudian kami menanyakan kepada supir box tersebut guna konfirmasi ternyata orang yang disebelah supir menjawab dengan nada keras ” kamu itu siapa wartawan, apa urusanmu” ucap orang itu.
Setelah itu mobil box tersebut jalan begitu saja tanpa ada rasa bersalah kuat dugaan orang tersebut adalah oknum Aparat.
Budi selaku pengawas SPBU 34.167.16 ketika di konfirmasi terkait adanya pembelian BBM bio solar dengan mobil box yang sudah di modifikasi serta sudah dua kali datang ke SPBU tersebut mengatakan, kami tidak mungkin memperhatikan setiap konsumen yang datang karena disini memakai sistem barcode untuk solar dan pembelian bensin memakai sistem plat nomor kendaraan.(03/12/23)
Kalau memang konsumen datang dua kali kesini dalam satu hari jika Kouta nya masih bisa maka kami layani tapi kalau Kouta nya sudah penuh maka kami tidak layani.
Adapun pihak konsumen memakai kendaraan yang sudah di modifikasi itu bukan wewenang kami.
Kami ucapkan terimakasih kepada awak media yang sudah datang kesini untuk konfirmasi sekaligus memberikan informasi, ji
Dengan adanya informasi ini kami akan lebih ketat untuk mengawasi konsumen yang diduga nakal serta akan kami evaluasi para operator agar kerjanya sesuai SOP, ucap Budi.
Apabila ada penyulingan bahan bakar minyak solar bersubsidi secara ilegal, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Kami berharap APH (Aparat Penegak Hukum) dan BPH Migas bekerjasama dalam memberantas mafia solar khususnya yang berada di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, agar negara serta masyarakat tidak di rugikan oleh segelintir oknum yang memperkaya diri sendiri.
Sampai berita ini di tayangkan kami akan terus memantau serta koordinasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.
(NHL)
Komentar