oleh

Masyarakat tidak diperbolehkan menerima bantuan doble

Minggu,19 april 2020 Bekasi,Kompas Rakyat

Bantuan Pemerintah Pusat (Presiden) untuk masyarakat yang tidak mampu dan terdampak Civid-19 belum datang dan belum diterima warga Kota Bekasi, yang datanya diambil dari Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial RI dan sampai sekarang belum cair, yang informasinya akan diberikan sebesar 600 ribu dan diberikan langsung ke warga-warga melalui jasa Kantor POS,
Dan juga Bantuan dari Gubernur yang pengirimannya menggunakan jasa Kantor Pos yang berupa Sembako seharga 350 ribu dan uang tunai Rp 150 ribu. Warga penerima sebanyak lebih kurang 27.827 KK (Kepala Keluarga) se-Kota Bekasi. Bantuan Gubernur ini sudah berjalan ke warga sejak 17/4/2020, bahkan lounchingnya, Gubernur datang ke Jasa Kantor Pos Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi juga memberikan bantuan Sembako yang isinya tentu tidak sama dengan Bantuan dari Presiden maupun Gubernur, karena keterbatasan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Perbedaan bantuan Presiden dan Gubernur ialah, Presiden akan memberikan bantuan sebesar (Rp 600 ribu) berupa uang tunai dan melalui jasa Kantor Pos. Dan bantuan Gubernur Jabar (Rp 500 ribu), berupa uang Rp 350 ribu, Sembako dan uang tunai Rp 150 ribu, diberikan tetap melalui jasa Kantor Pos.
Sedangkan bantuan Pemkot, yaitu,  a. Berupa 5 kg beras, b. 7 buah mie instan, c. 1 Kaleng Sarden,  d. 1 Botol Kecil Kecap dan Saos. Dan ada beberapa produk UMKM,,
Jadi saya luruskan berita-berita yang seolah-olah diputar balikkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi merubah dan atau mengurangi Bantuan baik dari Presiden maupun Gubernur Jabar. Bahwa semua bantuan Presiden, Gubernur Jabar tetap menggunakan Jasa Kantor Pos ke masing-masing masyarakat. Dan tidak melalui jaringan pemerintah daerah.
Sedangkan bantuan Pemkot Bekasi, penyaluran/pembagian Sembakonya disalurkan melalui Lecamatan, Kelurahan, RT, RW se-Kota Bekasi berikut Pamor yang diperbantukan bertugas di lingkungan RT, RW.
Semua bantuan tersebut tidak boleh overlot atau domble Bansos diterima masyarakat. Jadi jika sudah menerima dari Presiden, tidak boleh lagi menerima dari Gubernur, supaya tidak doble. Sebaluknya penerima bantuan dari Pemkot Bekasi, tidak boleh lagi menerima dari Presiden dan Gubernur Jawa Barat.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, kiranya dapat dipahami. Jika mau mendapatkan penjelasan lebih rinci, silahkan ditanyakan langsung kepada Humas Pemkot dan atau Ketua tim Bansos Kota Bekasi, Taufik, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, imbuhnya (NHL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed