Kab.Bekasi Kompas Rakyat
Beberapa waktu lalu seorang Kepala Dinas Di Prov Gorontalo mendapat amarah besar dari Menteri Sosial Tri Risma dan akhirnya dicopot dari jabatannya karena tidak becus memberikan data akurat tentang penerima bantuan Sosial dari Pemerintah baik daerah maupun pusat.
Hal ini juga bisa terjadi di Pemerintah Kab Bekasi Prov Jawa Barat. Padahal sesuai Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”
” Saya tidak di pedulikan pemerintah disini padahal saya orang tidak mampu, dan saya cacat dari lahir, saya juga anak yatim akan tetapi pemerintah disini tidak peduli terhadap saya” kata Nana melalui sambungan telepon wartawan Kompas Rakyat pada Sabtu 02/10/2021.
Iapun meminta tolong supaya pewarta ini secara langsung melihat keadaan dia, dengan harapan melalui media ini dapat menjembatani ke pihak pemerintah setempat, karena ia merasa dirinya tidak di pedulikan oleh pemerintah setempat
” Pak tolong….tolong segera kesini saya mohon, supaya Pemerintah dan orang dermawan mau bantu saya” sambungnya
Ketika pewarta media ini menyambangi kerumahnya yang beralamat di Kp. Cikarang RT/RW 002/001 Desa Jaya Mulya ,Kecamatan Serang Baru, Kab.Bekasi Jawa Barat
” Saya tidak dipedulikan Pemerintah disini, semoga melalui media Pemerintah memperhatikan saya dan orang -orang seperti saya ,terutama pihak desa. Saya tidak bisa jalan itu bukan kemauan saya pak dan Saya sedih ketika ingin ketemu dengan bapak kepala desa mau menyampaikan keinginan saya tetapi saya tidak dipertemukan sama bapak kepala desa ” katanya
” Selama ini kami dapat bantuan BST hanya 15 bulan itupun atas nama Alam.bapak saya. kami dapat mulai dari Bln April 2020 sampai bulan Juli kemarin tahun 2021 tetapi sekarang tidak dapat lagi”ungkapnya
Melalui sambungan Telefon pewarta media ini langsung melakukan wawancara kepada pak Yayat Nurhidayat Selaku Kasi Kesejahteraan Sosial, dirinya merasa kecewa karena pihak Kemensos memblokir BST untuk warganya yang cacat ” kalo untuk BST itu wawenangnya di Pusat. kita juga merasa kecewa ke Kemensos jika mau menutup BST untuk Warga jangan pake cara dia, harusnya dipilih yang orang – orang seperti Nana ini harus di Prioritaskan”katanya
” Saya tetap akan berupaya sebatas kemampuan saya. Saya hanya bisa mengajukan saja itupun ketika ada pengumuman pengajuan tapi untuk pencairan keputusannya ada di Kemensos”tutupnya
Catatan : Untuk berita selanjutnya, media ini akan melalukan konfirmasi ke Pihak Dinas Sosial Kab.Bekasi. ( W.Silitonga )
Komentar