Jakarta – Kompas Rakyat
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengambil peran dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI pada Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan sesuai tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sinergi bersama institusi lain diantaranya Polri, Kejaksaan, TNI, Pemprov dan kementerian/lembaga terkait. Dalam menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai akan terus berperan aktif dan konsisten melakukan pengawasan yang diwujudkan dengan sejumlah kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai terhadap peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. “Operasi Gempur dan pengungkapan peredaran gelap narkotika merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat dengan mencegah efek buruk peredaran barang ilegal dan terlarang”, ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi. Rangkuman rangkaian penindakan dalam rangka penegakan hukum kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jakarta adalah sebagai berikut:
- Penindakan Kepabeanan dan Cukai serta Narkotika Dalam Rangka Mendukung Asta Cita
- Penindakan di Bidang Cukai
Dalam rangka penegakan hukum, Kanwil Bea Cukai Jakarta menggelar Operasi Gempur yang digelar selama periode Oktober – Desember 2024, dengan barang hasil penindakan berupa Hasil Tembakau sejumlah 22.240.572 batang, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.389,32 liter. Nilai total barang sebesar Rp41.509.673.611,00. Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp21.599.838.787,00. Tindak lanjut terhadap tindak pidana di bidang cukai saat ini, telah dilakukan penyidikan dengan telah menetapkan 4 (empat) tersangka, dan pengenaan denda senilai Rp385.921.000,00.
3. Penindakan Narkotika
Pada periode Oktober – Desember 2024, Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Polri dan BNN telah melaksanakan penindakan Narkotika sebanyak 10 kali, dengan jumlah barang bukti Narkotika mencapai 11,8 kg dan 3.950 butir. Adapun jenis narkotika yang berhasil diungkap adalah dengan jenis sabu, ganja, ekstasi, Happy Five, dan Happy Water. Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 22.674 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Penindakan menarik pada Penegakan Hukum Operasi Gempur dan Narkotika dalam mendukung Asta Cita
- Penindakan Rokok dan Minuman Beralkohol tanpa dilekati pita cukai Produksi Tiongkok, Modus Penyimpanan dalam Gudang Clandestein dan Pengiriman melalui Ojek Online.
Pada 12 November 2024, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jakarta mendapatkan informasi masyarakat berupa adanya pengiriman rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai melalui jasa ojek online dan jasa kiriman. Selanjutnya tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 7.461.300 batang rokok berbagai merk asal Tiongkok dan MMEA Impor Merk Tiongkok sejumlah 4.742 botol pada 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Pada penindakan ini diperiksa 7 orang saksi dan pada proses penyidikan ditetapkan satu orang tersangka yaitu SS alias CH (43 th). Sebagai barang bukti, turut diamankan satu unit mobil Nissan Evalia dan satu unit mobil Toyota Alphard.
- Penindakan Gudang Rokok Tanpa Pita Cukai, Modus Penjualan Toko dan Online
Pada Kamis, 08 Oktober 2024 tim gabungan Bea Cukai, Satpol PP DKJ dan Pomdam Jaya melakukan penindakan pada sebuah toko di wilayah Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur. Tim menemukan gudang penyimpanan objek cukai berupa rokok tanpa pita cukai yang berada dekat dengan area sekolah. Produk rokok ini terdiri dari berbagai merk yang bervariasi. Berdasarkan penelusuran, barang illegal tersebut dimiliki oleh seseorang bernama HD (44 th) dan dipasarkan melalui toko online pada sebuah platform marketplace dengan modus disamarkan dengan berbagai barang lain. Selain itu, barang tersebut juga diedarkan ke toko-toko di berbagai wilayah di Jakarta.
Dari hasil penindakan, diamankan 425.480 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai Rp741.162.400,00 dan potensi kerugian negara senilai Rp408.268.080,00. Pada proses penyidikan, HD yang juga seorang konten kreator di salah satu platform media sosial dengan jutaan follower ditetapkan sebagai tersangka.
- Penindakan Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai yang dijual di lapak-lapak pinggir jalan
Pada Selasa 08 Oktober 2024 Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan pendalaman informasi masyarakat terkait beredarnya rokok tanpa pita cukai di lapak pinggir jalan wilayah Semanan, Jakarta Barat. Peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut berasal dari sebuah kafe dan didistribusikan oleh puluhan kurir motor.
Tim Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Kanwil Bea Cukai Banten melakukan penelusuran asal rokok tanpa pita cukai pada kafe tersebut dan di dapati rumah tinggal serta Ruko di Cipondoh, Tangerang yang dijadikan sebagai gudang. Tim gabungan berhasil mengamankan 3.894.200 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang Rp 5.595.924.000,00 dan potensi kerugian negara senilai Rp 3.038.104.800,00.
Dari penindakan yang dilakukan, berhasil menghentikan kegiatan penjualan rokok ilegal yang dilakukan di 60 lapak di wilayah Jakarta Barat dengan omset 1-4 jt rupah per hari dari setiap lapak. Berdasarkan proses penyidikan ditetapkan dua orang tersangka WH (35 th) dan ST (30 th).
- Penggagalan pengiriman beberapa jenis Narkotika
Pada Minggu, 20 Oktober 2024 dalam operasi PATMA BERSINAR 2024, sinergi Bea Cukai (Direktorat Interdiksi Narkotika dan Kanwil Jakarta) bersama Polri berhasil menggagalkan upaya pengiriman 1 paket narkotika asal medan seberat 4.260 gram (netto) yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan di wilayah Taman Sari Jakarta Barat, dengan tujuan Penjaringan, Jakarta Utara. Paket kiriman diberitahukan sebagai makanan.
Di lokasi, Tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti tambahan berupa bong. Dari kasus ini ditemukan paket narkotika berupa Ekstasi 700 butir, sabu 620 gram, Happy Five 3.000 butir, Happy Water 2.280 gram. Untuk selanjutnya penyidikan atas kasus ini dilimpahkan kepada Bareskrim Polri.
Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai dan Narkotika Oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta sepanjang tahun 2024
- Penindakan di Bidang Kepabeanan
Pada periode Januari s.d Desember 2024, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah berhasil melakukan 827 kali penindakan di bidang Kepabeanan dengan lima komoditas utama berupa tekstil dan produk tekstil serta aksesoris, obat-obatan, kosmetik, alas kaki dan elektronik. Perkiraan nilai barang mencapai Rp151.467.987.473,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp93.874.276.053,00.
- Penindakan di Bidang Cukai
Di bidang cukai, pada periode Januari s.d Desember 2024 Kanwil Bea Cukai Jakarta berhasil melakukan penindakan berupa Rokok llegal berjumlah 44.211.008 batang, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 66.540,29 liter. Nilai total barang sebesar Rp139.772.385.821,00. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp340.853.718.855,00. Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5.337.381.000,00.
- Penindakan Narkotika
(Hasil Sinergi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
Sebagai wujud nyata sinergitas di antara institusi penegak hukum, sepanjang tahun 2024 Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mencatat 136 sinergi penindakan terhadap Narkotika dengan total barang bukti mencapai 372 kg, dengan 69 kg berasal dari barang impor, sementara sisanya sebanyak 302 kg merupakan barang yang berasal dari dalam negeri. Adapun empat komoditas utama narkotika berupa ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan prekursor. Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 390.437 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Harapan Kami, sinergi diantara institusi dalam penegakan hukum perlu dijaga dan terus dikembangkan dalam rangka memperkuat dukungan terhadap Asta Cita, guna mewujudkan Indonesia Emas 2045”, tutup Rusman Hadi.
Amrullah
Komentar