oleh

Polres Metro Bekasi menangkap Sindikat Narkoba, sebanyak 12kg Sabu dan 3750 Butir Extasi

Bekasi, Kompas Rakyat,
Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi
melakukan penangkapan terhadap sindikat narkoba di Tengkateng Selatan, Bukit Raua, Kota Pekanbaru, Riau.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita 12 kilogram sabu dan 3750 butir extasi, satu tas rangsel, 4 buah Hanpone dan 2 buah kartu ATM.

Sat Resnarkoba Polrestro Bekasi Sebelumnya telah melakukan penyidikan dalam Perkara Narkotika jenis Sabu, dari hasil penyidikan diduga akan ada Pengiriman Narkotika jenis Sabu dari Malaysia ke Indonesia yang melalui Jalur Darat dari Pekan Baru – Kejakarta.

Atas informasi tersebut Kapolres Metro Bekasi KOMBES POL. HENDRA GUNAWAN, langsung membentuk Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polrestro Bekasi KOMPOL BUDI SETIADI, dan pada hari kamis tanggal 4 Maret 2021, Tim yang berjumlah 9 orang diberangkatkan menuju Pekan Baru Riau.

Hasil penyelidikan didapatkan adanya Pengiriman Narkotika jenis Sabu antar Negara, Kapolres Metro Bekasi menuturkan, “Pada hari Jum’at jam 11.45 , tanggal 5 Maret 2021 di Hotel S 45 kamar 104 Tengkateng Selatan , Bukit Raua Kota Pekan Baru , Riau. Tim telah berhasil menangkap 2 Pelaku sindikat Narkoba yang diketahui bernama IE (26 th.) dan RR (26 th.) yang merupakan Residivis Dalam Kasus Narkoba,” tutur Hendra Gunawan

Sindikat Narkoba sudah merencanakan dengan matang untuk pengiriman ke Jakarta, kedua pelaku berangkat dari Jakarta menuju Pekan Baru dengan menumpang pesawat pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2021.

Hendra Gunawan menerangkang, dari pengakuan ke 2 Pelaku pada penyidik,” Pelaku diperintahkan menjadi Kurir sabu, yang di arahkan oleh pelaku R ( DPO). dengan cara mengambil sebuah tas berisi sabu di Hotel tersebut, dengan upah 50 jt,/ Pelaku, diluar biaya oprasional awal 10 jt. Hotel dan Pesawat, yang mana jasa kuris dibayar apabila sabu tersebut sudah diterima di Jakarta.” Terangya.

Identitas para tersangka yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1. RR, laki-laki, 26 tahun , Islam, alamat: Desa Damai Bahagia, Kecamatan Balik Papan, Kalimantan Timur, 2. IE, laki-laki, 26 tahun, Islam, alamat: Desa Kepala Indah, Kecamatan Kota Tangerang, Banten.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Hendra Gunawan, pasal yang dkenakan pada tersangka, “Pasal yang diterapkan pada tersangka pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2)
UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati, hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (tahun) dan maksimal 20 (tahun) penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah 1/3 (sepertiga)” tandasnya.

Hasil peyidikan Tim Resnarkoba Poltes Metro Bekasi pada pelaku, Kedua pelaku menerangkan apabila berhasil membawa Tas Berisi Sabu dan Ekstasi tersebut langsung dibawa ke merak dengan jalur darat menaiki Bus SAN menuju pelabuhan merak, sampai dimerak akan di jemput seseorang yg belum dikenal untuk dibawa Ke Tangerang. Sampai di Tanggerang akan diterima oleh orang suruhan R (DPO), setelah serah terima di Tanggerang baru kedua Pelaku mendapat Bayaran / Orang 50 Jt.

Hendra Gunawan menambahkan,
“Kedua Pelaku juga mengetahui adanya penyimpanan Sabu ditempat lain, Selanjutnya Tim melakukan lidik kembali ke TKP 2 hingga akhirnya Tim berhasil mengamankan 10 Kg. Sabu. tambahnya.

KAPOLRES METRO BEKASI Kombes Pol HENDRA GUNAWAN, SIK., MSi. mengakhiri perbincangan, “Kalau saja 1/10 Gram Sabu digunakan 1 Orang saja berarti kita sdh. Berhasil menyelamatkan 120.000 Jiwa pengguna Narkoba jenis Sabu dan 3.750 penyalah gunaan Narkotika jenis Eksatasi. Jadi total yang bisa kita selamatkan 123.750 Jiwa.”tutupnya.(W.Silitonga)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed