oleh

RSUD Bob Bazar Kalianda Berikan Penjelasan Penggunaan Jasa Ambulance

Lampung Selatan – Kompas Rakyat

Direktur RSUD BOB BAZAR Kalianda dr. Hj. Reny Indrayani, M.KM., yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha (KABAG TU) Reny Ayu Fatimah, SKM., M.Kes, didampingi oleh Pengelola Ambulance RSUD Bob Bazar Kalianda Ridwan, berikan klarifikasi terkait pemberitaan warga keluhkan ambulance RSUD Bob Bazar Lambat dan Biaya Mahal disalah satu media online. Senin (01/07/2024)

Menurut Reny Ayu, status pasien adalah Umum, sebab pasien kecelakaan tunggal yang tidak bisa diklaim oleh Jasa Raharja dan BPJS.

“Status pasien masuk dalam umum, dikarenakan mengalami kecelakaan tunggal, yang dimana tidak bisa diklaim oleh Jasa Raharja dan BPJS. Jadi untuk biaya ambulance kami mengikuti sesuai dengan PERDA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada tanggal 03 Januari 2024.” Ujarnya

Pada tempat yang sama, Pengelola Ambulance RSUD Bob Bazar Ridwan, mengatakan untuk pelayanan penggunaan jasa ambulance adalah yang terakhir.

“Kami dari pengelola Ambulance itu yang terakhir diberitahukan untuk persiapan rujukan ke Rumah Sakit yang dituju.” Ungkapnya kepada tim IWOI Lampung Selatan

Ia pun menjelaskan, bahwa kenapa dari kami pengelola Ambulance terkadang dalam penilaian masyarakat bahwa terkesan lambat, dikarenakan kami menunggu arahan dari pihak ruangan setelah mendapatkan jawaban dari Rumah sakit yang dituju, agar saat sampai di sana langsung diterima oleh pihak Rumah Sakit tersebut. Karena semua itu membutuhkan proses administrasi online.

Menurutnya, untuk biaya penggunaan jasa ambulance bukanlah hasil main tembak sendiri, tapi sesuai dengan PERDA Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang dimana sudah diatur regulasinya dalam uraiannya, dalam kabupaten lebih dari 10km dengan perhitungannya (KM x 1,25 x Harga BBM).

Ridwan menambahkan, “seperti salah satu contohnya jika ingin melakukan rujukan ke RSUD Abdoel Moeloek dengan jarak 64km dengan perhitungannya (64km x 1,25 x Rp. 10.000 = Rp. 800.000) jumlah yang harus dibayarkan oleh keluarga pasien dengan status pasien umum, jika pasien menggunakan BPJS makan digratiskan.” pungkasnya.

Perlu diketahui, pembiayaan penggunaan jasa Ambulance sudah diatur dalam aturan KEMENKES No. 71 Tahun 2013 Pasal 29, dimana bagi peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia tidak dicover oleh BPJS dengan uraian Pasal 29 Ayat 1 yaitu Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien. (Tim IWOI Lamsel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed