oleh

Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Garut Dorong Masyarakat Gunakan Fitur Catat Meter di Aplikasi PLN Mobile Untuk Pantau Penggunaan Listrik

Bekasi kompas rakyat
Garut, 23 April 2025 – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Garut menegaskan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan pasca Hari Raya Idulfitri 1446 H. Tarif tenaga listrik untuk pelanggan rumah tangga tetap mengacu pada ketetapan pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dan tidak mengalami perubahan usai Lebaran.

Untuk membantu masyarakat memantau pemakaian dan tarif listrik, PLN UP3 Garut mendorong masyarakat untuk aktif menggunakan aplikasi PLN Mobile. Melalui fitur Catat Meter dan Riwayat Penggunaan, pelanggan bisa memantau penggunaan listrik secara real time setiap bulan dan lebih transparan.

Menurut Manager PLN UP3 Garut, Atikah Dewi Anggreny, bahwa Aplikasi PLN Mobile ini adalah merupakan wujud komitmen PLN dalam memberikan layanan yang cepat dan mudah.

“Melalui fitur Catat Meter, pelanggan pascabayar bisa mengetahui perkiraan tagihan listrik dan mengontrol sendiri pemakaian listrik bulanan. Untuk pencatatan meter mandiri bisa dilakukan antara tanggal 23 sampai 27 setiap bulannya,” kata Atikah.

Atikah mengatakan, pelanggan juga tidak perlu khawatir kesulitan melakukan pencatatan meter mandiri melalui fitur tersebut. Karena, langkah-langkah catat meter mandiri melalui aplikasi PLN Mobile sangat mudah, berikut tahapannya:

1. Buka aplikasi PLN Mobile
2. Pilih menu Catat Meter
3. Pilih mulai swacam & foto angka stand meter yang ada di kWh meter
4. Pilih atau Masukkan ID Pelanggan
5. Masukan angka stand meter
6. Kirim dan Lihat Estimasi Tagihan Listrik

“Setelah pelanggan melakukan langkah di atas, maka estimasi biaya tagihan rekening listrik juga akan muncul. Selanjutnya, pembayaran rekening listrik pun bisa dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi PLN Mobile pada awal bulan”, tambah Atikah.

“Bagi pelanggan yang belum memiliki Aplikasi PLN Mobile dapat segera mengunduhnya secara gratis melalui Play Store atau App Store untuk mendapatkan informasi layanan kelistrikan terkini,” jelas Atikah.

Sementara itu, General Manager Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Tonny Bellamy, mengatakan layanan Catat Meter Mandiri di PLN Mobile ini sudah mengikuti perhitungan yang didasarkan pada 40 jam nyala, baik tarif blok dan rekening minimum sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016.

“Selain bisa mengetahui estimasi tagihan lebih awal, dengan catat meter mandiri, privasi pelanggan juga lebih terjaga, karena petugas PLN tidak perlu masuk ke halaman rumah untuk melakukan pencatatan meter di kWh meter,” ucap Tonny.

“Pelanggan juga akan mendapatkan notifikasi tagihan sebelum jatuh tempo tanggal 20 setiap bulannya, sehingga terhindar dari sanksi pemutusan dan denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan listrik,” tutup Tonny. (f)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed