oleh

TOPAN RI : DUGAAN UANG PERPISAHAN SMPN 42 KOTA BEKASI SEBESAR Rp. 1.800.000,- TELAH KAMI SURATI

Bekasi, Kompas Rakyat

Pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi dan tindakan kesewenangan – wenangan*

Dugaan pungutan di SMPN 42 Kota Bekasi dianggap serius oleh TOPAN-RI , ketika dimintai pendapatnya ” Kami menganggap dugaan pungutan uang perpisahan sebesar Rp 1.800.00,- tersebut merupakan hal yang sangat serius dan harus tetap kami sikapi, dan kami telah mengirim surat pada tanggal 3 April 2023 Kepada Kepala Sekolah perihal permohonan klarifikasi sebagai langkah awal kami” kata Hermanto 11/4/2023.

 

Ia juga mengatakan bahwa TOPAN – RI akan mengirim surat ke Wali Kota Bekasi, terkait izin atas dugaan uang pungutan tersebut ” Kami belum menerima surat jawaban dari Kepala Sekolah atas surat pertama yang telah kami kirimkan dan kami akan segera mengirim surat ke Wali Kota *Apakah Bapak Wali Kota memberikan izin terkait kegiatan itu atau belum, dan apa pertimbangannya apabila memberikan izin?* itu harus jelas. Sambungnya.

Dikatakan lagi, TOPAN-RI akan segera melakukan rapat dalam membahas langkah berikutnya setelah mengirim surat ke Wali Kota ” kami akan segera melakukan rapat dalam waktu dekat ini dalam rangka membahas langkah selanjutnya, karena surat yang akan kami kirim kepada Wali Kota hanya terkait izin dan pertimbangannya, sedangkan mengenai pertanggungjawabkan atas dugaan pungutan tersebut adalah merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah. Tutupnya.

Sekedar informasi, bahwa Pewarta Media ini telah mengirim surat Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait dugaan pungutan uang perpisahan di SMPN 42 KOTA BEKASI tersebut pada tanggal 11/4/2023. (W.S)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed