oleh

WALKOT BEKASI MENGELUARKAN SURAT EDARAN MENIADAKAN PELAKSANAAN SHALAT IDUL ADHA

Bekasi Kompas rakyat Masih dalam suasana penerapan PPKM Darurat, Pemkot Bekasi akhirnya meniadakan pelaksanaan salat Iduladha tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Warga Kota Bekasi juga dilarang melakukan takbiran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Wali Kota dan Kementrian Agama Kota Bekasi Nomor : 451/5074-SETDA.Kessos NOMOR : 4278/KK.10.211/07/2021.
“Jadi tidak diperbolehkan kegiatan yang menyebabkan kerumunan dan berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Jumat (16/7/2021).
Menurutnya, aturan yang telah dikeluarkan mengatur tentang kegiatan peribadatan di rumah ibadah, termasuk soal takbiran. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan salat hari raya Iduladha 1442 H/2021 M akan ditiadakan untuk tahun ini.
Selain di masjid dan musala, peniadaan peribadatan selama PPKM Darurat juga dilakukan di sejumlah tempat ibadah. Untuk sementara, kegiatan ibadah hanya boleh dilakukan di rumah masih-masing dan hanya diikuti oleh keluarga dekat saja. (RED)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed